Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Rudapaksa Dilakukan di Musala dan Kamar Mandi

Farisma Romawan • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:20 WIB
PERSIDANGAN: Terdakwa Ahmad Fathoni menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (13/8).
PERSIDANGAN: Terdakwa Ahmad Fathoni menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (13/8).

Komnas Desak Terdakwa Pencabulan Siswa Divonis Maksimal

 KOTA – Tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ahmad Fathoni, sekuriti SMPN di Kota Mojokerto, diapresiasi Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur.

 Mereka menilai perbuatan pria asal Lingkungan Suratan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, ini sudah tidak beretika dan bermoral. Selain merudapaksa bocah yang masih duduk di bangku kelas VIII, aksinya juga dilakukan di musala yang tak lain adalah tempat ibadah.

 Sekretaris Komnas PA Jatim Jaka Prima menegaskan, aksi terdakwa menunjukkan perbuatan yang tidak wajar. Selain berada di area pendidikan, aksi persetubuhan tahun 2024 lalu juga dilakukan terdakwa di musala. Hal ini menunjukkan jika terdakwa mengesampingkan kesucian musala sebagai tempat ibadah umat Islam. ’’Apalagi dia kan juga beragama Islam, yang seharusnya menjaga norma dan etika di tempat ibadah, justru dikotori dengan perbuatan tercela. Seharusnya layak dituntut dan dijatuhi vonis maksimal,’’ ungkapnya.

 Jaka berharap ketidakwajaran perbuatan Ahmad Fathoni ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan hukum lebih berat lagi. Yakni, sesuai dakwaan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 ’’Ya kalau bisa pidananya yang maksimal, yakni 15 tahun penjara. Ini sekaligus sebagai pelajaran bagi publik agar tidak terjadi peristiwa seperti ini lagi,’’ tandasnya. Sebelumnya, terdakwa dicokok polisi usai dilaporkan karena diduga merudapaksa siswi SMP negeri di tempatnya bekerja.

 Pria yang berprofesi sebagai sekuriti ini diduga merudapaksa korban sebanyak dua kali, pada Oktober dan November 2024 lalu. Korban yang masih duduk di bangku kelas VIII dipaksa melayani hawa nafsunya di musala dan kamar mandi sekolah. Atas dakwaan itu, terdakwa dituntut pidana JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan menyampaikan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa untuk meminta keringan hukuman. (far/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#satpam #pencabulan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #rudapaksa anak