Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi Kapal TBM

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 16:05 WIB

 

SELANGKAH LAGI: Kasus korupsi proyek pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Rp 1,9 miliar memasuki tahapan pemberkasan di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
SELANGKAH LAGI: Kasus korupsi proyek pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Rp 1,9 miliar memasuki tahapan pemberkasan di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

KOTA - Kejari Kota Mojokerto menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pujasera kapal Majapahitan di Taman Bahari Mojopahit (TBM) milik Pemkot Mojokerto. Enam tersangka yang telah ditahan hingga kini terus menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Sejak bulan lalu setidaknya keenam tersangka yang mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto telah dipanggil satu per satu ke kantor kejari. Mereka meliputi Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhadinata; Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi Zantos Sebaya; pelaksana proyek Hendar A.S; Direktur CV Sentosa Berkah Abadi M. Kudori; serta Cholid Idris dan Putut Nugroho selaku pelaksana.

’’Untuk melengkapi berkas tersangka saja,’’ kata pengacara Yustian, Dwi Puguh Setya, SH saat ditanya agenda pemeriksaan yang belakangan dijalani kliennya, kemarin (8/8). Puguh mengaku sejauh ini belum mengetahui kapan jaksa penyidik akan melimpahkan berkas tersangka maupun tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. ’’Belum ada info,’’ ucapnya.

Senada disampaikan pendamping hukum Putut Nugroho, Rif’an Hanum. Dirinya belum mengetahui kapan perkara ini bakal disidangkan karena belum memasuki tahap 2 pelimpahan. Dalam pemanggilan sebelumnya, masing-masing tersangka diperiksa sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan satu sama lain.

Dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal di TBM, Kecamatan Prajurit Kulon, menyeret tujuh tersangka. Enam orang telah ditahan pada 24 Juni dan 30 Juni lalu. Sementara itu, satu tersangka lain, yakni Direktur CV. Hasya Putra Mandiri M. Romadon hingga kini masih buron.

Kejari menyatakan para tersangka melakukan permufakatan jahat dalam proyek senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2023 ini. Jaksa menemukan indikasi pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#proyek pujasera TBM #Taman Bahari Mojopahit #kejari kota mojokerto #lengkapi berkas #korupsi