Bantah JPU, Terdakwa Ajukan Eksepsi
KABUPATEN - Kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto kini bergulir di meja hijau. Yuki Firmanto, tersangka tunggal dalam kasus ini, dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dengan dakwaan alternatif.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra menerangkan, kasus ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Setelah hasil penyidikan serta surat dakwaan dirasa lengkap dan tuntas disusun. ’’Sudah masuk persidangan. Sidang pertama agenda dakwaan dilaksanakan minggu lalu (Rabu (30/7)),’’ ujarnya, Selasa (5/8).
Di hadapan majelis hakim, lanjutnya, JPU melayangkan dakwaan alternatif bagi terdakwa. Yuki dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pria 40 tahun asal Lowokwaru, Malang, ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ’’Dakwaannya tidak jauh berbeda dengan yang kita kenakan waktu tahap II lalu,’’ ungkap Rizky.
Itu karena perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dalam tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, Yuki sebagai koordinator pendamping atau konsultan di 27 puskemas se-Kabupaten Mojokerto. Ia berperan mengkoordinir penyelewengan anggaran dengan memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak.
Akibat ulah terdakwa itu negara ditaksir merugi sekitar Rp 5 miliar dari total anggaran APBD TA 2021-2022 senilai Rp 5,2 miliar. ’’Pihak terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan kami di sidang pertama,’’ tandasnya.
Hal ini dibenarkan kuasa hukum Yuki Firmanto, Iqbal Shavirul Bharqi. Pihaknya membantah dakwaan yang dilayangkan JPU pada kliennya tersebut. Materi eksepsi telah disiapkan untuk diutarakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada pekan ini. ’’Poinnya apa saja, kita akan beberkan dalam sidang eksepsi nanti,’’ ujarnya, dikonfirmasi terpisah. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi