Komnas PA Tanggapi Tuntutan Penyiksa Anak Tiri
KABUPATEN - Tuntutan 9 tahun kurungan penjara yang diterima penyiksa anak tiri, Joseph Poetra Adi Wisnu Wardhana, 28, turut disorot Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur. Mereka berpendapat, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu seharusnya bisa lebih berat, yakni di atas 10 tahun kurungan penjara.
Penilaian tersebut tak lepas dari perlakuan kejam terdakwa kepada PA, 11, yang tak lain anak tirinya. akibat siksaan keji itu, PA harus menderita luka berat di sekujur tubuhnya. Bahkan psikis PA turut terguncang hingga mengalami trauma akibat siksaan yang dirasakan setahun belakangan.
’’Seharusnya bisa dituntut di atas 10 tahun atau maksimal 15 tahun dengan disertakan pasal alternatif pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,’’ ujar Sekretaris Komnas PA Jatim, Jaka Prima kemarin.
Jaka menyebut, tindakan Joseph kepada PA sudah tidak lagi mencerminkan sebagai orang tua yang seharusnya melindungi anak dari tindak kekerasan. Meskipun hanya anak tiri, namun tidak selayaknya PA diperlakukan sadis. Mulai dari jongkok berdiri 2.500 kali, memukul bahu dan punggung dengan bambu sampai memar, memukul punggung menggunakan rantai motor sampai 10 kali, dan memukul kepala menggunakan balok kayu hingga bocor.
Apalagi persoalan yang menyebabkan perlakuan kasar tersebut karena korban malas belajar. Perbuatan ini yang dinilai Jaka tidak mencerminkan sebagai pola asuh anak yang positif. ’’Pemerintah gencar mengampanyekan pola asuh positif, namun terdakwa justru berbuat keji dan kejam yang dibuktikan dengan rantai motor sebagai alat menyiksa hasil visum yang menyatakan terdapat luka di sekujur tubuhnya,’’ tegas advokat muda ini.
Untuk itu, Jaka berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto bisa menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa. Yakni lebih dari 10 tahun atau bahkan divonis maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara. Dengan hukuman tersebut, Jaka berharap menjadi pelajaran bagi masyarakat. sehingga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak ke depannya, khususnya di Mojokerto. ’’Kami sih berharap majelis hakim bisa memberikan pandangan yang adil dengan menjatuhkan vonis maksimal asal tidak kurang dari tuntutan pidana 9 tahun penjara,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi