- Tersangka Romadon DPO Kejari Kota
- Kasus Dugaan Korupsi Pujasera Kapal TBM
KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menetapkan M. Romadon, Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, dalam daftar pencarian orang (DPO). Itu setelah kontraktor pelaksana proyek pujasera kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) ini sudah empat kali mangkir dari pemanggilan tersangka yang dilayangkan jaksa.
’’Penetapan DPO-nya sudah keluar Rabu (23/7) malam,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, Kamis (24/7). Seiring penetapan ini, praktis kontraktor asal Jombang ini resmi jadi buronan jaksa. Sedianya, Romadon diminta datang ke kantor kejari untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (23/7) pagi. Namun hingga malam, tersangka tak kunjung datang.
Yusaq menyebut, penatapan Romadon sebagai DPO telah memenuhi syarat. Dengan empat kali mangkir panggilan tersangka secara berturut-turut, Romadon dinilai tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum. Padahal, saat penetapan tersangka maupun pemanggilan tersangka ke satu hingga ketiga, seluruhnya dilakukan korps Adhyaksa dengan patut. ’’Karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Nanti akan kita lakukan upaya-upaya tegas sesuai prosedur,’’ sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Pacitan ini.
Kejari bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri keberadaan Romadon. Sebab, warga Jombang ini terindikasi sengaja melarikan diri. Bukan tidak mungkin, kejaksaan akan mendorong Imigrasi untuk memasukkan Romadon dalam daftar cekal (cegah tangkal). ’’Kita tunggu saja nanti perkembangannya seperti apa,’’ tandas Yusaq.
Skandal korupsi kapal Majapahit di kawasan TBM menyeret tujuh tersangka dengan dua pejabat Pemkot Mojokerto di antaranya. Keduanya, Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata selaku KPA dan PPK proyek serta Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Zantos Sebaya selaku PPTK, KPA, dan PPK.
Adapun pihak swasta yang jadi tersangka meliputi Direktur CV Hasya Putra Mandiri M. Romadoni dan Hendar A.S selaku pelaksana paket konstruksi kapal serta Cholid, Kudori, dan Putut sebagai pelaksana paket kover. Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni lalu.
Mereka diduga kuat melakukan permufakatan jahat hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar dari total nilai proyek Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2023. Penyidik kejari menemukan pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi