Mantan Kades Mojowono Divonis 2 Tahun
KABUPATEN – Terdakwa Ainur Wahyuhi diganjar hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, periode 2014-2019 ini terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) sekitar Rp 120 juta. ”Putusannya, pidana penjara dua tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, kemarin (22/7).
Sedianya JPU menuntut hukuman serupa bagi Ainur sebagaimana dakwaan primair yang dikenakan. Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pria 39 tahun ini menjalani sidang putusan pada Senin (21/7). Menyikapi putusan yang dilontarkan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU senada untuk pikir-pikir selama sepekan ke depan.
Selain itu, majelis hakim juga mengganjar mantan kades ini dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 120 juta. ”Kalau terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah inkracht, asetnya bisa disita. Kalau asetnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan penjara selama satu tahun,” bebernya. Sejauh ini, terdakwa diketahui tak kunjung melakukan pengembalian kerugian negara. ”Belum ada pengembalian sama sekali,” tandas Rizky.
Sebelumnya, mantan kades ini ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 12 Januari lalu setelah satu tahun lebih kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia melakukan korupsi dengan modus mencairkan DD sebesar Rp 235 juta untuk pembangunan 64 titik PJU di jalan lingkungan pada tahun 2017.
Namun, uang itu justru dipakai terdakwa untuk melunasi utang sebagai bekal maju pilkades tahun 2014 silam sebesar Rp 800 juta. Meski saat itu proyeknya tak terealisasi, Ainur nekat merekayasa laporan pertanggungjawaban dan memalsukan tanda tangan di buku kas umum desa. Setelah meminjam uang ke temannya sebesar Rp 114 juta setahun berikutnya, Ainur baru melaksanakan proyek penerangan jalan itu. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 120 juta. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi