- Dari Terpidana Hendra Senilai Rp 200 Juta ke Kas Negara
- Sisakan Tanggungan Serupa Rp 9 Miliar Lebih
KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengeksekusi uang pengganti senilai Rp 200 juta dari Hendra Agus Wijaya, Kamis (17/7) siang. Uang pemulihan kerugian negara yang dititipkan ke rekening kejari oleh terpidana kasus korupsi PT. BPRS Mojo Artho ini langsung disetorkan ke kas negara.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: PRINT-gC9M.5.47/Fu.1/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Sekaligus bagian dari pelaksanaan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht pekan lalu. ’’Siang ini kami lakukan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 200 juta tersebut yang sebelumnya dititipkan saat tahap penyidikan. Kita eksekusi karena putusan kasasi sudah inkracht,’’ ujarnya.
Terpidana asal Kota Mojokerto ini, lanjut Tezar, diganjar hukuman 9 tahun penjara dan denda pidana Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan harus mengembalikan kerugian negara Rp 9.548.695.084 dengan subsider 3 tahun panjara. ’’Untuk putusan kasasinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ ungkap Tezar.
Kini, Hendra masih memiliki tanggungan uang pengganti sekitar Rp 9,3 miliar. Tezar menyebut, untuk menutupi sisanya penyidik telah menyita sejumlah aset milik Hendra di wilayah Mojokerto. Yakni enam bidang tanah dan satu unit mobil Mercedes-Benz. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. ’’Kalau nanti sisa kerugian negaranya tidak dikembalikan, kami akan melelang aset-aset tersebut (milik Hendra),’’ tandasnya.
Hendra terseret kasus korupsi pembiayaan fiktif PT. BPRS Mojoa Artho kurun 2017-2020. Selain dirinya, ada empat terpidana lainnya, yakni, Choirudin, eks Direktur Utama BPRS; mantan Direktur Operasional BPRS, Reni Triana; serta dua mantan nasabah lainnya, Bambang Gatot Setiono dan Sudarso.
Mereka terbukti menyelewengkan duit negara senilai Rp 29,1 miliar. Proses peradilan kelimanya kini telah inkracht. Keempat terpidana lainnya juga telah dijatuhi vonis. Mereka diganjar hukuman penjara dan membayar denda berikut uang pengganti kerugian negara.
Selain Hendra, uang pengganti titipan Sudarso senilai Rp 200 juta lebih dulu disetorkan kajari ke kas negara pada Februari lalu. Duit itu juga diditipkan Sudarso sejak perkaranya di tahap penyidikan. Sebagai nasabah perseroda milik Pemkot Mojokerto itu, Sudarso, Hendra Agus Wijaya dan Bambang terbukti menikmati aliran duit korupsi.
Sudarso divonis 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Dan harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 6.556.383.270 subsider 2 tahun penjara. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi