Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bagian PBJ Kota Mojokerto Berpeluang Terseret Pusaran Korupsi

Martda Vadetya • Selasa, 15 Juli 2025 | 15:45 WIB

 

SKANDAL KORUPSI: Proyek pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, menjadi skandal korupsi terbesar sepanjang 10 tahun terakhir di Pemkot Mojokerto.
SKANDAL KORUPSI: Proyek pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, menjadi skandal korupsi terbesar sepanjang 10 tahun terakhir di Pemkot Mojokerto.

 KOTA - Setelah menetapkan tujuh orang tersangka, pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pujasera kapal berdesain Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam tahap penyidikan ini. Korps Adhyaksa didorong mengembangkan perkara secara menyeluruh untuk mengurai benang merah kasus dugaan rasuah tersebut dengan terang.

 Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum menerangkan, selain tujuh orang yang kini menyandang status tersangka, dirinya menduga masih ada sosok lain yang ditengarai terlibat langsung dalam kasus ini. 

Sekaligus, lanjut dia, berpeluang menjadi tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar dari total anggaran Rp 2,5 miliar tersebut. Menurut Rif’an, sinyalemen tersebut mengarah pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.

 Yang mana, di dalamnya terdapat kelompok kerja pengadaan barang/jasa (Pokja PBJ) yang bertugas menyiapkan, melaksanakan, serta mengawasi proses pengadaan barang/jasa sesuai perundang-undangan. Mereka, kata dia, bertanggung jawab atas pengelolaan pengadaan barang/jasa, termasuk penyusunan dokumen, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan. ”Seharusnya PBJ tahu bagaimana proses perencanaan hingga pelaksana proyek (pujasera TBM) itu,” ungkapnya, kemarin (14/7). 

Menurut Rif’an, seusai tahapannya, dokumen proyek seperti spesifikasi teknis, gambar desain dan rencana anggaran biaya (RAB) dilimpahkan DPUPR Perakim Kota Mojokerto ke PBJ untuk dilelangkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). 

Namun, dalam kasus ini, tahap tender atau lelang LPSE dimenangkan CV Hasya Putera Mandiri dengan menyingkirkan 78 peserta lainnya. Kontraktor asal Jombang tersebut mendapat paket kontrak pengerjaan konstruksi pujasera berdesain kapal Majapahit dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar pada Juli 2023.

 Sementara CV Sentosa Berkah Abadi dipilih Pemkot Mojokerto sebagai pemenang melalui proses e-katalog dengan nilai kontrak sekitar Rp 900 juta. ”Kalau memang lelang ini berjalan dengan benar, mestinya pemenangnya itu terbaik dari yang terbaik. Lalu nyatanya sekarang apa? justru sebaliknya,” beber Rif'an. 

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan sosok tersangka baru muncul dari balik meja Bagian PBJ Setdakot Mojokerto. Sebab, dalam pengondisian pemenenang lelang proyek, bagian PBJ punya peran penting. ”Bisa saja dari bagian PBJ, itu kalau kejaksaan mau mengembangkan perkara ini dengan menyeluruh lagi,” tandasnya. 

Di samping itu, pihaknya turut mendorong korps Adhyaksa menelusuri adanya aliran dana yang mengalir dari kontraktor agar mereka memenangkan tender. ”Dengan kapasitas kejaksaan, mestinya mampu membongkar uang fee (proyek) sekitar 15-20 persennya juga. Ini yang jarang diungkap, karena ini di balik layar orang-orang (pelaksana proyek pujasera TBM) itu,” tandas Rif'an. 

Seperti diketahui, Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi ini pada 24 Juni lalu. Dua orang tersangka itu PNS aktif Pemkot Mojokerto. Masing-masing, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto (nonaktif) Yustian Suhandinata alias YS dan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto (nonaktif) Zantos Sebaya alias ZS.

 Jaksa menemukan pelanggaran dalam tahap pengadaan hingga pengerjaan proyek. Tak lain diduga berupa pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing yang dilakukan Pemkot Mojokerto hingga pengerjaan konstruksi di bawah spesifikasi teknis. Kejari menemukan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar dari total anggaran Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2023. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#proyek pujasera TBM #LP2KP Mojokerto #Taman Bahari Mojopahit #Pemkot Mojokerto #pengadaan barang dan jasa #Kota Mojokerto #kejari #dugaan korupsi