Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tersangka Yustian Enggan Melawan

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 5 Juli 2025 | 16:25 WIB
MASIH BUNGKAM: Tersangka Yustian Suhandinata, Sekretaris DPUR Perakim Kota Mojokerto ketika dikeler di mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto, Senin (30/6) lalu. Sosok pejabat pembuat komitmen proyek.
MASIH BUNGKAM: Tersangka Yustian Suhandinata, Sekretaris DPUR Perakim Kota Mojokerto ketika dikeler di mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto, Senin (30/6) lalu. Sosok pejabat pembuat komitmen proyek.

 KOTA – Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kota Mojokerto. Satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek pujasera berdesain kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) senilai Rp 2,5 miliar itu tak akan melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.

 ”Sampai detik ini kami masih menghormati proses penyidikan di kejaksaan. Kalau rencana mengajukan praperadilan tidak ada,” kata pengacara tersangka Yustian, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, kemarin (4/7). Puguh menyatakan, selama ini, kliennya berusaha kooperatif dalam mengikuti proses hukum. 

Yustian akhirnya datang ke kejaksaan setelah panggilan kedua sebagai tersangka pada Senin (30/6). Hari itu juga dia ditahan. Yustian sempat mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan sepekan sebelumnya karena sakit ispa. ”Itu pun waktu di-BAP (berita acara pemeriksaan) tanggal 30 (Juni) itu tensinya masih tinggi,” ujarnya. 

Melalui kuasa khusus, Puguh ditunjuk keluarga Yustian untuk memberi pendampingan dan menjamin haknya sebagai tersangka. Dia pun mengaku belum banyak diskusi dengan pegawai pemkot itu semenjak mendekam di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Termasuk sejauh mana kesaksian terkait perkara yang menjeratnya akan disampaikan di persidangan.

 ”Saya juga belum tahu berkas perkaranya yang utuh. Kemarin ketemunya singkat. Jadi belum sempat ngobrol terkait kasus ini bagaimana,” bebernya. Puguh juga tak berkomentar soal peluang Yustian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Ini setelah sejumlah pihak mendorong agar tersangka, khususnya dari pihak ASN, membuka kasus ini seluas-luasnya untuk mengungkap aktor intelektual dan aliran dana hasil korupsi.

 ”Itu bisa juga (jadi JC), tapi harus berdasarkan bukti-bukti, kalau kita hanya mengada-ada konyol juga, jadinya fitnah nanti,” tuturnya. Penahanan yang baru lima hari dijalani Yustian membuat keduanya belum banyak berkomunikasi. Sejak ditetapkan tersangka, kliennya juga belum pernah diperiksa lagi oleh penyidik. ”Saya belum bisa menganalisis (peluang jadi JC), soalnya belum intens dengan Pak Yustian. Coba nanti di lain hari kami koordinasi lagi bagaimana langkahnya. Kalau pendamping hukum kan mengikuti apa maunya tersangka,” tandas Puguh.

 Sementara itu, Nurwa Indah, pengacara yang ditunjuk kejaksaan mendampingi lima tersangka saat ditahan pada Selasa (24/6) pekan lalu tak bisa berkomentar banyak. Dia mengaku tak mengetahui sikap dan langkah hukum yang akan diambil para tersangka. ”Memang waktu itu saya yang mendampingi, tapi setelahnya mereka pakai pengacara sendiri-sendiri,” jelasnya. 

Seperti diketahui, selain Yustian Suhandinata, dugaan korupsi kapal pujasera TBM juga menyeret Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya ke penjara. Dalam proyek yang menelan APBD 2023 sebesar Rp 2,5 miliar ini, Yustian bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Adapun Zantos memegang posisi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), KPA, dan PPK. Paket proyek itu meliputi, pekerjaan konstruksi kapal serta cover kapal pada tahun 2023. Kejari menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggarapan proyek kapal TBM di kawasan Jembatan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon, itu. Antara lain, pengerjaan di bawah spesifikasi teknis hingga pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. 

Selain pihak pemkot, kejari juga menetapkan lima tersangka dari kalangan swasta. Masing-masing, Direktur CV Hasya Putera Mandiri M. Romadoni alias MR dan Hendar A.S selaku pelaksana paket pekerjaan konstruksi kapal. Serta, Cholid Idris, Putut Nugroho, dan Direktur CV Sentosa Berkah Abadi M. Kudori selaku pelaksana paket pekerjaan cover kapal. Sejauh ini, tinggal MR yang belum ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Taman Bahari Mojopahit #kejari kota mojokerto #pujasera #kapal majapahit #sekretaris dinas #Kota Mojokerto #dpupr perakim #justice colaborator #pupr #dugaan korupsi