- Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Pujasera Kapal TBM
- Penyidik Telisik Sosok ’’Pemberi Instruksi’’
KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pujasera kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM). Dalam tahap penyidikan yang sedang begulir ini, tidak menutup kemungkinan Wali Kota Mojokerto sebagai pemegang tertinggi pengguna anggaran APBD turut diperiksa sebagai saksi.
Dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sosok wali kota memiliki peran penting sebagai pengguna anggaran (PA). Wali kota juga memiliki wewenang untuk menunjuk pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Dalam kasus yang menimbulkan kerugian negera sekitar Rp 1,9 miliar ini, dua orang tersangka berstatus PNS aktif ditunjuk sebagai KPA. Yakni, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS dan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS.
Kendati begitu, sejak perkara ini diselidiki pada Agustus 2024 hingga kini kejari belum memanggil walikota untuk dimintai keterangan sebagai saksi. ’’Sementara ini masih belum. Kami masih fokus dengan (sosok) yang berkaitan langsung dalam perkara ini,’’ ujar Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin, SH, MH.
Sejak penetapan tersangka pada 24 Juni lalu, tujuh orang tersangka juga masih belum buka suara. Terutama soal siapa sosok yang memberi instruksi untuk melakukan aksi rasuah atau justru inisiasi mereka sendiri. ’’Sejauh ini masih belum ada (buka suara soal instruksi). Masih kami lakukan penyidikan, siapa tahu kedepannya nanti ada perkembangan, kita tunggu saja perkembangannya,’’ ungkapnya.
Sebagai penanggungjawab pengelolaan maupun pengguna anggaran, tidak menutup kemungkinan wali kota bakal turut dipanggil sebagai saksi. Tak lain untuk dikorek keterangan terkait kasus dugaan rasuah ini. ’’Seperti yang kita ketahui bersama, saksi adalah yang mengetahui, melihat dan mengalami langsung. Selama memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan siapa pun bisa diperiksa sebagai saksi,’’ tutur Bobby.
Hal ini seiring dengan langkah korps Adhyaksa menelusuri aliran dana hasil korupsi. Terutama pada dua tersangka PNS yang dimungkinan dana korupsi disetorkan ke pihak lain atau justru ditelan sendiri. ’’Itu juga sampai saat ini masih kami lakukan penyidikan. Apakah aliran dananya itu ke tersangka ini saja atau ke pihak lain,’’ tandas kajari.
Dalam perkara ini kejari memeriksa sekitar 40 orang saksi dan empat ahli. Para saksi merupakan pihak rekanan maupun instansi teknis terkait dari Pemkot Mojokerto. Seluruhnya dimintai keterangan bahkan hingga berkali-kali. Kejari menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini pada 24 Juni lalu. Itu setelah penyidik menemukan unsur pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar dari total nilai proyek Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2023. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi