KOTA - Tujuh orang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM). Namun, sejauh ini belum satupun dari mereka mengembalikan uang dugaan hasil korupsi ke penyidik kejaksaan. ”Sejauh ini masih belum ada (yang melakukan pengembalian),” ungkap Kajari Kota Mojokerto Robby Ruswin, kemarin (2/7).
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ke depan para tersangka bakal memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar tersebut. Baik dalam proses penyidikan yang sedang bergulir maupun selama di persidangan. ”Kami masih menunggu ada iktikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” sebutnya.
Di samping itu, korps Adhyaksa kini tengah melakukan penelusuran aset atau asset tracing milik para tersangka. Sekaligus menelisik sejauh mana dana hasil dugaan korupsi mengalir dalam tahap penyidikan ini. ”Asset tracing ini masih dilakukan Seksi Intelijen kepada pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara ini,” terang Bobby.
Untuk diketahui, asset tracing merupakan langka penelusuran terhadap aset milik para tersangka yang diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Tujuannya, untuk mengembalikan aset yang diduga diselewengkan para tersangka dari negara. Sementara langkah pengembalian tidak menghapus perkara yang sedang berjalan. Pengembalian uang dugaan hasil korupsi justru menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara.
Bobby menyebut, sementara ini ada empat aset milik tersangka yang ditengarai sebagai hasil aksi rasuah. Hanya saja, pihaknya masih belum bisa menyampaikan detail, termasuk sosok tersangka pemilik aset tersebut. ”Ada yang berupa aset bergerak dan tidak bergerak. Sementara ini kami masih menelusuri terkait kepemilikannya dan memastikan sumbernya dari hasil korupsi atau bukan,” beber kajari.
Seperti diketahui, kejari menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pujasera TBM pada Selasa (24/6). Para tersangka itu meliputi, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS; Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS.
Kemudian pelaksana struktur bangunan, Hendar AS alias HAS; Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, M. Kudori alias MK; berikut pelaksana pekerjaan cover, Cholid Idris alias CI dan Nugroho alias N. Kejaksaan menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar dari total nilai proyek Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2023. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi