Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Ditahan Kejaksaan, Begini Penjelasan Kajari Soal Korupsi Proyek Kapal TBM

Martda Vadetya • Selasa, 1 Juli 2025 | 16:10 WIB
DIBORGOL: Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS dikeler petugas kejaksaan ke lapas Kelas II B Mojokerto, Senin (30/6).
DIBORGOL: Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS dikeler petugas kejaksaan ke lapas Kelas II B Mojokerto, Senin (30/6).

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pujasera TBM

KOTA - Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Senin (30/6). Itu karena pejabat aktif Pemkot Mojokerto ini menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pujasera Taman Bahari Mojopahit (TBM).

’’Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial YS,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bobby Ruswin, SH, MH. Penahanan baru dilakukan hari ini lantaran saat ditetapkan tersangka pada Selasa (24/6) lalu, Yustian mangkir dari pemanggilan jaksa.

Saat kali pertama dipanggil sebagai tersangka itu Yustian menyerahkan surat sakit ke kantor kejari. ’’Alasan sakit itu masih bisa diterima sepanjang ada surat keterangan dari dokter atau rumah sakit,’’ jelasnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Yustian akhirnya memenuhi panggilan jaksa sejak Senin (30/6) pagi. Tak hanya Yustian, sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto turut mendatangi kantor kejari untuk diperiksa sebagai saksi. Salah satunya, Plt Kepala DPUPR Perakim kota Mojokerto tahun 2023, Nara Nupiksaning Utama.

Yustian lantas dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Ia diduga kuat berperan dalam pengondisian pemenang lelang proyek dalam proses e-purchasing. ’’Jadi yang bersangkutan ini sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek pujasera kapal TBM,’’ beber kajari.

Hari ini (Senin, 30/6), jaksa turut memanggil Direktur CV. Hasya Putera Mandiri M. Romadoni alias MR sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebab pekan lalu Romadoni juga mangkir. Kemarin, kotraktor asal Jombang ini kembali mangkir dari panggilan penyidik. ’’Mungkin ada alasan lain. Kita masih mengupayakan langkah persuasif dan menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,’’ ucap Bobby.

Dalam waktu dekat korps Adhyaksa bakal kembali memanggil Romadoni untuk dilakukan penahanan. ’’Pekan lalu sudah kami lakukan pemanggilan di rumahnya di wilayah Jombang. Suratnya diterima keluarganya,’’ tandas kajari.

Yustian kini menyusul rekan sekantornya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS. Yang lebih dahulu masuk sel tahanan bersama empat tersangka lainnya pada Selasa (24/6). Di hari itu Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini.

Selain kedua pejabat aktif tersebut, empat orang rekanan turut terseret dalam kasus ini. Yakni Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, M. Romadoni alias MR; pelaksana struktur bangunan, Hendar AS alias HAS; Direktur CV. Sentosa Berkah Abadi, M. Kudori alias MK; berikut pelaksana pekerjaan cover, Cholid Idris alias CI dan Nugroho alias N.

Dari penghitungan kerugian negara (PKN) BPKP Jatim, korupsi berjamaah ini membuat negara merugi Rp 1,9 miliar. Dari total nilai proyek Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023. Hal itu akibat adanya sejumlah pelanggaran. Mulai dari pengerjaan proyek dibawah spesifikasi teknis hingga pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing.

Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Sekretaris #Taman Bahari Mojopahit #proyek pembangunan #ditahan kejaksaan #kejari kota mojokerto #DPUPR #Kota Mojokerto #dugaan korupsi