KABUPATEN - Didik Urip Supriyanto, 72, terdakwa kasus kesaksian palsu memastikan banding atas vonis 1,5 tahun pidana yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto saat sidang, Kamis (19/6). Banding tersebut lantaran vonis yang dijatuhkan hakim dinilai kurang adil. Selain lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), unsur kesengajaan yang dibacakan hakim juga masih bisa diperdebatkan.
Kuasa hukum terdakwa Iwud Widiantoro mengatakan, selama sidang terdakwa sangat kooperatif di depan majelis hakim. Bahkan, lansia 72 tahun ini juga mengaku kesalahannya. Kondisi ekonomi keluarganya yang terbatas juga menuntutnya hadir dan mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga terdakwa patut mendapat keringanan hukuman.
’’Istrinya sakit stroke, klien kami juga mengakui kalau perbuatannya salah. Seharusnya ada keringanan hukuman,’’ tandasnya. Akan tetapi, Iwud dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli, Iwud menilai tidak menunjukkan rasa keadilan. Sebab, putusan jauh dari tuntutan JPU yang memberikan 7 bulan pidana penjara.
Selain itu, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan juga dinilai tidak terlalu diperhatikan. Padahal, keterangan palsu yang dilakukan kliennya dalam pasal 242 Ayat 1 KUHP juga masih bisa diperdebatkan. Lantaran tidak dilakukan atas kesengajaan, melainkan suruhan dari pihak lain.
Yakni kuasa hukum M. Jaelani yang memintanya bersaksi di sidang perceraian M. Jaelani dengan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto, Oktober 2023 silam. ’’Harusnya menekankan pada pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan tindak pidana,’’ terangnya.
Sebelumnya, Didik Urip Supriyanto divonis pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kurungan penjara atas kasus kesaksian palsu. Warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana. Yakni turut serta memberikan keterangan palsu sesuai dakwaan dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ’’Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,’’ tegas Ivonne. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi