Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Kasus Pembunuhan Pemuda Wates Mojokerto Kembali Ditunda

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 19 Juni 2025 | 15:20 WIB
BERLARUT-LARUT: Sudarwo alias Jarwo, terdakwa pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (27/5).
BERLARUT-LARUT: Sudarwo alias Jarwo, terdakwa pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (27/5).

 KOTA – Sidang kasus pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa, 38, warga Jalan Merapi V, Perumnas, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kembali ditunda. Kemarin (18/6), terdakwa Sudarwo alias Jarwo, 38, warga Jalan Empunala, sedianya menghadapi pembacaan tuntutan dari jaksa.

 Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri Suyono mengonfirmasi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ini ditunda. Namun, dia tak menjelaskan alasan penundaan tersebut. ”Ditunda ya,” katanya singkat.

 Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muflih menyebutkan, materi tuntutan dari jaksa belum siap. Karena itu, lanjut dia, sidang dijadwalkan ulang akan digelar pekan depan. ”Ditunda minggu depan, katanya jaksanya sih belum siap,” tuturnya saat dihubungi terpisah. 

 

 

Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Abid sudah bergulir sejak 23 April lalu. Jarwo sedianya menjalani agenda tuntutan pada Selasa (17/6). Namun, sidang ditunda oleh majelis hakim karena sedang tugas dinas luar kantor.

 Kendati dua kali ditunda, molornya jadwal sidang tampaknya tak berpengaruh terhadap masa penahanan terdakwa.

Pasalnya, penahanan Jarwo masih berlaku sampai 15 Juli nanti setelah perpanjangan. Waktu yang tersisa satu bulan cukup bagi majelis hakim menggelar sidang tuntutan, pleidoi, dan putusan.

 Seperti diberitakan, jaksa mendakwa Jarwo dengan Pasal 340 atau 338 KUHP. Dugaan pembunuhan pada 31 Oktober 2024 itu bermula ketika keduanya bersama satu teman perempuan mabuk bareng di Jalan Benteng Pancasila (Benpas).

Berboncengan motor, tiga kawan ini kemudian menuju Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.

 

 Di area sepi itulah Jarwo menikam Abid dengan pisau sangkur belasan kali hingga tewas di kebun jeruk Taman Bahari Mojopahit (TBM). Jasad lajang itu ditemukan seorang pemancing dua hari kemudian.

Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya meringkus Jarwo di Bandung, Jabar, setelah hampir dua bulan diburu.

 

 Jarwo yang juga bujangan ini mengaku kesal karena korban berlaku kasar kepada ibu angkatnya. Dia juga dendam pernah dibohongi dan dijauhi oleh Abid. Alasan-alasan tersebut menjadi motivasinya menghabisi nyawa korban. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#sidang pembunuhan #kejari kota mojokerto #sidang ditunda #wates #kasus pembunuhan #Wates Kota Mojokerto