Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Pacet
KABUPATEN - Kelima pelaku pencurian kabel di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, dilimpahkan Korem 082/CPYJ ke Satreskrim Polres Mojokerto. Sementara ini, kawanan maling tersebut belum ditahan sampai PT. Telkom Indonesia melaporkan kelimanya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, penyerahan kelima maling tersebut dilakukan Tim Intelijen Korem 082/CPY setelah para pelaku diamankan dari lokasi Jumat (13/6) malam. Berikut sejumlah barang bukti berupa truk Mitsubishi nopol S 8987 NE serta 10 potong kabel tembaga hasil curian. ’’Dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom ini diserahkan ke kami kemarin malam sekitar pukul 22.00. Sudah kami tangani,’’ sebutnya (14/6).
Dia menerangkan, jaringan kabel internet dan telekomunikasi tersebut ditanam sejak sekitar tahun 1971. Kini seluruhnya sudah tidak berfungsi. Aksi kawanan garong ini sebenarnya memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tetapi, sudah lebih dari sehari sejak ditangani kepolisian PT. Telkom Indonesia tak kunjung melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto.
Hal ini membuat penyidik belum bisa menahan kelima pelaku berikut mengetahui nilai kerugian akibat aksi tersebut. Sementara ini, komplotan maling tersebut diwajibkan melapor ke mapolres dua kali setiap sepekan. ’’Sementara ini terduga pelaku kami pulangkan. Tapi barang bukti masih kami amankan di mapolres,’’ tukas Nova.
Sementara itu, pihak Telkom Regional 3 membenarkan jika kabel yang dicuri merupakan aset milik BUMN tersebut. Kabel scrap tembaga itu sudah lama tidak digunakan untuk jaringan telekomunikasi. Namun sementara ini pihak Telkom belum bisa memastikan kerugian akibat pencurian tersebut.
Dalam waktu dekat PT. Telkom Indonesia akan mendatangi mapolres untuk memproses kasus ini. "Nanti ada unit aset yang melakukan penghitungan keruguan. Dalam waktu dekat ini kita akan koordinasi dengan Polres Mojokerto bersama tim legal kita," ujar salah seorang manager yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya, komplotan JAP alias Jojo warga Sawojajar, Kota Malang; Sy warga Simolawang, Kota Surabaya; Da warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Ha warga Pungging, Kabupaten Mojokerto, serta UH, oknum wartawan online asal Tambakrejo, Kota Surabaya dibekuk Tim Intelijen Korem Korem 082/CPYJ, Jumat (13/6) malam.
Mereka kedapatan menggali dan mencuri kabel telekomunikasi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Pelaku berikut barang bukti lantas diamankan korps TNI ke markas Tim Intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi