Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

’’Andini’’ dan ’’Lala’’ Terciduk Satpol PP

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB

DITINDAK: Waria yang terciduk mangkal di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, dibawa ke balai desa setempat untuk pemeriksaan, kemarin (15/6) dini hari.
DITINDAK: Waria yang terciduk mangkal di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, dibawa ke balai desa setempat untuk pemeriksaan, kemarin (15/6) dini hari.
 

Kerap Mangkal di Mlirip Bersama Tujuh Rekannya

JETIS - Dua waria diciduk Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat beroperasi di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, kemarin (15/6) dini hari. Keduanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mangkal lagi. Satu di antara pria berpenampilan wanita itu mengaku memiliki pekerjaan asli sebagai buruh tebang tebu.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widhi Wicaksono mengatakan, razia gabungan ini digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas waria di lokasi. Mereka kerap mangkal di warung-warung kopi, terutama di sekitar PT Ajinomoto. ’’Waktu ramai mangkal pada hari Sabtu malam sampai Minggu dini hari,’’ ujarnya.

Dari penyisiran yang dilakukan Sabtu pukul 23.00 sampai Minggu 02.45, didapati dua waria yang beroperasi. Oleh petugas, keduanya dibawa ke Balai Desa Mlirip untuk dimintai keterangan. Dari mereka, petugas mendapat informasi jika selama ini terdapat sembilan orang yang biasa mangkal.

Adapun dua waria yang terciduk tidak membawa kartu identitas apa pun. Keduanya hanya mengaku memiliki nama samaran Andini dan Lala. Yang pertama beralamat di Kota Mojokerto dan yang kedua dari wilayah Jetis. ’’Andini berprofesi job manggung panggilan, sedangkan Lala berprofesi kuli tebang tebu,’’ jelas Mahendra.

Menurutnya, aktivitas waria melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam razia ini, kedua laki-laki itu diberi peringatan agar tak kembali mangkal. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan komitmen oleh Dinsos Kabupaten Mojokerto. ’’Dua waria ini kami diminta memberitahukan perihal yang dimaksud kepada tujuh waria lain yang biasa mangkal agar tidak beroperasi lagi,’’ tandasnya. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#mlirip #waria #razia satpol pp #jetis mojokerto