KABUPATEN - Ersa Bagus Pamungkas, pemuda asal Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang, didakwa pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak secara ilegal.
Ia terbukti mengedarkan bubuk mercon seberat 4 kilogram (kg) melalui media sosial (medsos) Facebook pada 3 Maret lalu. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, pemuda 20 tahun ini didakwa menjual bahan peledak ini untuk meraup keuntungan.
Yakni memanfaatkan momentum jelang Idul Fitri dengan menghargai bahan petasan miliknya senilai Rp 300 ribu per kg. Untuk bisa menjual bubuk mercon ke pembeli, terdakwa memanfaatkan akun Facebook pribadinya. Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, terdakwa lantas bertransaksi lewat sistem COD (cash on delivery).
’’Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak,’’ ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, kemarin.
Saat ditangkap anggota Polsek Bangsal pada 3 Maret silam, terdakwa terbukti membawa 4 kg obat mercon. Bubuk mercon ia simpan di dalam tas punggungnya. Terdakwa dibekuk saat sedang menunggu pelanggannya di Jalan Raya Desa Pacing, Bangsal.
Berdasarkan hasil laboratorium, bahan peledak yang ia bawa mengandung beberapa zat seperti Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S), dan Aluminium (Al). Senyawa tersebut merupakan bahan peledak jenis low explosive. Bubuk mercon tersebut dijual ke pelanggan seharga Rp 300 ribu per kg.
’’Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi