Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bidik Jaringan Besar, Polres Kota Mojokerto Buru Bandar Sabu

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 3 Juni 2025 | 16:05 WIB

 

Ilustrasi narkoba. (ANTARA/HO/23)
Ilustrasi narkoba. (ANTARA/HO/23)

Pengembangan 8 Tersangka Narkoba

KOTA - Pengungkapan kasus narkoba dengan total barang bukti 2 ons sabu-sabu dan 8 ribu pil koplo tak hanya berhenti pada penangkapan 8 tersangka. Polres Mojokerto Kota kini memburu jaringan para kurir yang sudah lebih dulu diringkus tersebut.

’’Kami masih melaksanakan pengembangan untuk menangkap dan mengungkap barang bukti ataupun tersangka lainnya,’’ tegas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri. Pihaknya mengatakan, penyidik Satresnarkoba membidik jaringan yang lebih besar dalam sindikat peredaran gelap narkoba tersebut.

AKBP Daniel menegaskan, upaya pemberantasan sabu maupun obat-obatan terlarang terus digencarkan. Karena itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk turut andil melapor ke polisi jika menemukan adanya peredaran narkoba. ’’Saat ini ada layanan hotline 110, ada operator kami yang siaga 24 jam, jadi setiap laporan langsung segera ditindaklanjuti,’’ tandas dia.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan menyatakan, delapan tersangka yang ditangkap selama operasi bulan lalu berperan sebagai kurir. Barang bukti terbesar berasal dari tangan tersangka inisial IH dan IJ berupa 2 ons sabu dan 8 ribu butir pil koplo. ’’Peran IJ hanya sebagai pengantar, sedangkan IH ini mengemas dan meranjau,’’ rincinya.

Barang bukti itu disimpan tersangka di sebuah rumah kos di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Arif menyatakan pihaknya saat ini tengah memburu bandar alias pemasok barang tersebut. ’’Untuk bandar masih dalam pengembangan dan akan kita ungkap, karena mereka memakai rekening dompet digital, bukan bank konvensional,’’ tandas dia.

Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota menggelar operasi narkoba dari 29 April hingga 27 Mei. Hasilnya tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka di mana tiga di antaranya adalah residivis, berhasil diungkap. Tersangka meliputi GT, 45, warga Pabean, Surabaya; RK, 26, warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto; dan NF, 48, warga Jetis, Kabupaten Mojokerto. Selain itu, terdapat AA, 34, warga Taman, Sidoarjo; dan IM, 29, warga Kranggan, Kota Mojokerto. Lalu, SH, 32, warga Magersari, Kota Mojokerto; IH, 30, warga Tarik, Sidoarjo, dan IJ, 33, warga Balongbendo, Sidoarjo.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 217,53 gram dan 8.450 butir pil koplo. Polisi menaksir seluruhnya bernilai Rp 307.931.000. Itu dengan hitungan setiap gram sabu seharga Rp 1,3 juta, sedangkan pil koplo Rp 3 ribu per butir. Dari aksinya para tersangka mendapat keuntungan bervariasi berupa sabu secara gratis hingga upah antara Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#buru bandar besar #pil koplo #polres mojokerto kota #narkoba #sabu - sabu #bandar sabu