Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sehari, Dua Pengedar Sabu di Mojokerto Diringkus

Martda Vadetya • Senin, 26 Mei 2025 | 16:10 WIB

 

Ilustrasi narkoba. (ANTARA/HO/23)
Ilustrasi narkoba. (ANTARA/HO/23)
 

KABUPATEN - Peredaran narkoba di wilayah Mojokerto tampaknya masih tinggi. Itu setelah kepolisian kembali meringkus dua pengedar sabu-sabu dalam kurun sehari. Pelaku berikut belasan paket sabu-sabu yang akan diedarkan diamankan petugas.

 Kedua tersangka tersebut masing-masing Didik Dwi Andrianto alias Sandrim, 35, warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, dan Irsyad Syarif Alamdani alias Jemblong, 22, asal Dusun/Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik. Mereka diringkus Saresnarkoba Polres Mojokerto di hari yang sama, Jumat (23/5).

 ”Tersangka Didik alias Sandrim kami amankan lebih dulu, Jumat (23/5) dini hari pukul 00.30,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, kemarin. Sandrim dicokok petugas saat sedang berada di kosan. Ketika itu, pelaku baru saja transaksi narkoba. Lima paket sabu-sabu dengan berat total 5,14 diamankan petugas dari tangan Sandrim. Berikut timbangan elektrik, ponsel, hingga uang Rp 700 ribu sisa penjualan narkoba turut disita sebagai barang bukti.

 Malam harinya, sekitar pukul 21.45 Jumat (23/5), Irsyad alias Jemblong, 22, ditangkap petugas di pinggir Jalan Raya Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari. Dia tak berkutik lantaran tertangkap tangan sedang akan transaksi sabu-sabu.

”Kami juga melakukan penggeledahan di rumah Irsyad alias Jemblong karena dia mengaku masih menyimpan sabu-sabu di almari kamarnya,” paparnya.

 Dari tangan tersangka, polisi menggagalkan peredaran delapan paket sabu-sabu seberat 1,8 gram, alat hisap, hingga motor Honda Vario nopol W 4957 FAM milik tersangka. Kedua pelaku terancam penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Dari kedua tersangka, total 13 paket sabu-sabu dengan berat 6,94 gram kami amankan. Mereka beda jaringan, pemasoknya sedang kami buru, masih kami kembangkan,” tandas mantan Kanit Resmob Polresta Sidoarjo ini.

 Penangkapan dua pengedar narkoba dalam kurun 24 jam sebelumnya telah dilakukan. Pada 16 Mei lalu, petugas meringus Indah Kusrini, 50, residivis asal Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan dan Bagas Zulkarnain, 20, kurir ekspedisi asal Kelurahan Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya. Sabu-sabu seberat 3,42 gram dan 3 ribu butir pil koplo gagal edar diamankan polisi. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#peredaran narkoba #pengedar sabu