Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pabrik Cor Logam di NIP Mojokerto Jadi Sasaran Maling

Martda Vadetya • Kamis, 22 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENCURIAN: Tersangka H (kanan) turut dipajang dalam konferensi pers yang digelar Polres Mojokerto beberapa waktu lalu.
PENCURIAN: Tersangka H (kanan) turut dipajang dalam konferensi pers yang digelar Polres Mojokerto beberapa waktu lalu.

NGORO - Aksi maling saat ini semakin nekat. Gudang PT Internusa Browns Indonesia di kawasan Ngoro Industri Ngoro Industri Persada (NIP) yang dijaga sekuriti masih disatroni. Kawat tembaga seberat 25 kg berhasil digondol keluar gudang meski akhirnya pelaku ditangkap petugas keamanan.

Pencurian ini dilakukan H, 34, pria asal Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro. Ia menyatroni pabrik pengecoran logam di wilayah Desa/Kecamatan Ngoro itu pada 26 April malam. H meminta bantuan ES, temannya, untuk mengantar ke lokasi dengan mengendarai motor Yamaha Mio. Pelaku langsung memanjat pagar setinggi lima meter setelah diturunkan di pojok barat pabrik.

’’Setelah tersangka diturunkan, ES kemudian meninggalkan lokasi,’’ ujar Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Edy Santoso, kemarin. H melihat banyak kawat tembaga setelah masuk area pabrik. Ia lantas mengambil dua karung dari area gudang untuk membungkus 25 kg kawat tembaga yang ia kumpulkan.

Pelaku lantas memanjat titik tembok gudang yang sama untuk kabur sembari membawa barang curian senilai lebih dari Rp 2,5 juta itu. ’’Tersangka menggunakan tali tampar yang sudah ia siapkan untuk menarik karung dan menurunkannya di luar gudang,’’ jelasnya.

Apes, saat berusaha kabur H sudah disanggong salah seorang sekuriti di balik pagar luar gudang. Petugas keamanan pabrik rupanya telah memantau gerak-gerik pelaku di dalam gudang dari monitor kamera CCTV. Saat itu juga aksi pencurian ini dilaporkan ke kepolisian.

Oleh petugas, H dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ’’Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,’’ tukas mantan Kanit Reskrim Polsek Sooko, ini. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Ngoro Inti Persada #pencurian #Ngoro Mojokerto #pabrik pengecoran logam #Ngoro industrial park #maling