Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penilapan Duit Pajak Ditaksir Tembus Ratusan Juta, Bapenda Kabupaten Mojokerto Ungkap Modus Pelaku lewat Penyobekan SPPT

Khudori Aliandu • Kamis, 22 Mei 2025 | 15:05 WIB
DIKLARIFIKASI: Petugas Bapenda Kabupaten Mojokerto melakukan klarifikasi kepada terduga salah satu oknum pemungut PBB P2 di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, kemarin. 
DIKLARIFIKASI: Petugas Bapenda Kabupaten Mojokerto melakukan klarifikasi kepada terduga salah satu oknum pemungut PBB P2 di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, kemarin. 

KABUPATEN - Dugaan penilapan uang pajak yang dilakukan oknum pemungut desa di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto cukup fantastis, tembus Rp 115,2 juta. Terbanyak ada di Dusun Lakardowo sebesar Rp 46,3 juta, disusul Dusun Kedungpalang Rp 25,9 juta. 

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, mengatakan laporan warga yang masuk atas dugaan penilapan uang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) langsung ditindaklanjuti. Kemarin, petugas Bapenda sudah ke kantor desa untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum perangkat desa yang diduga tak menyetorkan uang pajak warga. ’’Hasil klarifikasi, perangkat desa mengakui jika PBB milik warga sebenarnya sebagian besar sudah membayar, tetapi tidak disetor,’’ ungkapnya. 

Dalam klarifikasi yang dilakukan, salah satu oknum perangkat desa setempat juga sudah membuat komitmen pernyataan untuk segera dilunasi. Bahkan, pada awal pemeriksaan sudah mengangsur Rp 900 ribu untuk pembayaran pajak warga yang sebelumnya ditilap. ’’Sisanya sekarang, tinggal sekitar Rp 25,9 juta. Sesuai pernyataan yang bersangkutan, sanggup melunasi Senin, 26 Mei nanti,’’ tegasnya. 

Tak sekadar Dusun Kedungpalang, Bapenda juga memberi atensi pada sejumlah dusun lainnya. Itu setelah terungkap tunggakan PBB-nya juga cukup besar. Bahkan, sesuai data Bapenda, lebih dari Rp 115,2 juta. Terbesar ada di Dusun Lakardowo, tembus Rp 46,3 juta, disusul Dusun Kedungpalang Rp 25,9 juta. Lalu Dusun Sambigembol Rp 23,7 juta, Dusun Selang Rp 18 juta, dan Sumberwuluh sebesar Rp 10,7 juta. ’’Rata-rata tunggakan pajak yang tercatat di sistem Bapenda, terhitung dari 2019 sampai 2024,’’ tandasnya. 

Hanya saja, Ardi tidak bisa memastikan apakah keseluruhan tersebut ditilap pemungut pajak, sebab perlu kroscek lapangan. ’’Yang pasti, data sementara kami, wajib pajak ada yang memang belum bayar, tetapi ada juga yang sudah bayar tetapi tidak disetor,’’ jelasnya. 

Menurutnya, motif pemungut nakal ini memang cenderung kreatif. Agar tidak diketahui masyarakat, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk PBB P2 dipotong. Sehingga menyisakan tagihan pada tahun berjalan. Sedangkan tunggakan tidak diketahui. ’’Jadi keterangan tunggakan yang di bawah itu dipotong atau disobek agar masyarakat tidak menyadari kalau uang PBB tahun sebelumnya tidak disetorkan,’’ urainya. 

Tak sekadar itu, para pemungut dalam aksi nakalnya juga tidak ditilap seratus persen. ’’Misalkan wajib pajak mempunyai SPPT lima bidang tanah, terkadang yang disetorkan itu hanya tiga, sisanya diembat. Itu yang terjadi di lapangan,’’ tutur Ardi. 

Tidak hanya pelunasan saja, Pemkab memastikan bakal memberi sanksi kepada pemungut pajak nakal tersebut. ’’Inspektorat dan DPMD juga harus berani memberi sanksi, kalau tidak, akan diulangi lagi. Bahkan, kalau perlu nanti kita serahkan kepada kejaksaan untuk ditindak,’’ pungkasnya. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#oknum desa #Penilapan Uang Pajak #jetis mojokerto #lakardowo