Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Eks Kacab Dwijaya Isuzu Mojokerto Dipecat

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 21 Mei 2025 | 16:20 WIB

 

DITAHAN: Tersangka Bagus Lukita Adhi digelandang ke ruang tahanan Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/5).
DITAHAN: Tersangka Bagus Lukita Adhi digelandang ke ruang tahanan Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/5).

Buntut Gadaikan BPKB Truk Pelanggan ke Leasing

 KOTA - PT Dwijaya Adiwahana akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menjerat Bagus Lukita Adhi. Perusahaan dealer itu menyatakan bekas Kepala Cabang (Kacab) Dwijaya Isuzu Mojokerto tersebut telah dipecat buntut dugaan penggelapan BPKB pelanggan yang digadaikan ke leasing.

Bagus saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto Kota setelah pada 30 April lalu diringkus polisi. Pria asal Krian, Sidoarjo, itu diduga menggadaikan BPKB truk yang dibeli PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi (PT DKLK) untuk jaminan utang ke BFI Finance Cabang Malang. Aksi tersebut dilakukan tersangka saat masih menjabat Kacab tahun lalu.

Plt Kacab Dwijaya Isuzu Mojokerto Yohanes Kusumo menyatakan status Bagus saat ini bukan lagi pegawai. Dia telah dipecat dari perusahaan setelah muncul kasus ini. Jauh sebelumnya, pada Februari lalu, Bagus sudah dinonaktifkan karena masalah terkait kinerja dan disiplin. ’’Setelah ada kejadian ini, otomatis oknum tersebut bukan karyawan kami lagi,’’ ucapnya, kemarin (20/5).

Yohanes mengklaim, persoalan penggelapan BPKB telah diselesaikan dengan korban secara baik. Surat bukti kepemilikan truk milik PT DKLK telah diserahkan ke pemilik melalui penyidik kepolisian. Yohanes menyatakan dealer merogoh kocek sekitar Rp 90 juta untuk melunasi sisa utang tersangka ke leasing sehingga BPKB bisa diambil. ’’(Uang) itu dari kami sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan ke customer,’’ jelas dia.

Menurutnya, prosedur penyerahan BPKB seharusnya diambil sendiri oleh pembeli. Surat itu biasanya terbit 3-4 bulan setelah pelunasan. Dalam kasus ini, Bagus mengambil BPKB dari admin dealer dengan dalih akan diserahkan ke korban, akan tetapi justru digelapkan. ’’Kami akan melakukan evaluasi kembali terhadap SOP, akan kami rapikan dan lebih ketat dalam hal pengawasan, supaya semua proses yang ada berjalan dengan baik,’’ tandasnya.

Yohanes juga memastikan kasus ini hanya menyasar satu korban. Menurutnya BPKB pembeli lain yang sempat dibawa Bagus tak sempat digadaikan ke leasing dan kini telah diserahkan ke pemilik. ’’Jadi yang dimasukkan ke leasing hanya satu ini, yang lain sudah klir,’’ ucapnya.

Sementara itu, General Manajer PT DKLK Andrew mengatakan truk yang sempat ditahan debt collector sudah dikembalikan padanya. Pun demikian BPKB kendaraan yang digadaikan ke leasing sudah dikeluarkan. ’’(Truk) sudah balik, BPKB juga sudah beres,’’ ucapnya, kemarin (20/5).

Diberitakan sebelumnya, Bagus Lukita Adhi ditangkap buntut laporan perusahaan jasa transportasi PT DKLK ke PT Dwijaya Adiwahana, perusahaan dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto di Jalan Jayanegara, Banjaragung, Puri, pada 30 April lalu. Laporan itu dilayangkan pada 24 April lantaran sehari sebelumnya truk yang dibeli secara tunai seharga Rp 384 juta pada 2023 silam ditarik debt collector di Jakarta. Truk tersebut kini sudah balik ke korban.

Bagus diduga menggunakan BPKB truk yang sudah dua tahun tak diserahkan ke pemiliknya sebagai agunan. Surat itu digunakan tersangka mengajukan pinjaman ke BFI Finance Cabang Malang pada Agustus 2024 saat tersangka menjabat Kacab dealer. Kendaraan hendak disita karena sudah tiga bulan angsuran tak dibayar.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan Bagus mengajukan kredit sebesar Rp 100 juta dengan angsuran per bulan Rp 5,9 juta selama setahun. Tersangka memalsukan kuitansi jual beli dan surat pelepasan hak (SPH) kendaraan. Dengan demikian, tersangka seolah-olah telah membeli kendaraan tersebut dari pemilik sebelumnya.

Bagus membawa truk korban ke pihak leasing dengan pura-pura akan diserviskan. Karena perbuatannya, dia dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (adi/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Kacab #penggelapan BPKB #mantan kepala #isuzu dwijaya #dealer mobil