- Ancam Beberkan Soal Uang Pengkondisian
- Jadi Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pujasera TBM
KOTA - Benang merah kasus dugaan korupsi proyek pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM) mungkin baru akan gamblang jika menginjak tahap peradilan. Salah seorang terperiksa ancang-ancang membeberkan dugaan pengkondisian perkara rasuah itu dengan mahar uang senilai Rp 600 juta.
’’Jadi, mulai dari bagaimana ada permintaan uang itu sampai alirannya ke mana. Akan kita sampaikan sejelas-jelasnya nanti di (tahap) persidangan,’’ ujar salah seorang terperiksa. Pihaknya mengaku, sejauh ini sudah belasan kali dimintai keterangan aparat penegak hukum (APH). Termasuk, melampirkan sejumlah bukti soal duit pengkondisian perkara yang dimotori oknum pejabat pemkot itu. Salah satunya riwayat chatting antara keduanya.
Salah satu kontraktor proyek ini mengaku dimintai duit oleh oknum pejabat pemkot supaya proses hukum perkara ini berhenti bergulir. Permintaan itu akhirnya disanggupinya. Bentuknya dengan penyerahan uang tersebut secara langsung kantor oknum itu berdinas pada Agustus 2024.
Akan tetapi, kenyataannya hingga kini perkara dugaan rasuah ini terus diproses Kejari Kota Mojokerto. ’’Dari nilai itu disepakati dibagi dua dengan kontraktor lain. Masing-masing Rp 300 juta-an dan penyerahannya juga sendiri-sendiri,’’ ungkapnya.
Oknum itu, lanjutnya, mengaku kenal dengan ’’orang dalam’’ Kejari Kota Mojokerto yang bisa menyalurkan duit panas itu. Pihaknya menuding Pemkot Mojokerto campur tangan untuk menyelamatkan salah seorang pejabatnya yang terindikasi main mata dalam kasus ini. Tetapi, dirinya mengaku sudah menyiapkan serangkaian siasat agar proses hukum bisa berlangsung dengan fair. ’’Supaya (proses hukum) ini benar-benar berjalan lurus sesuai faktanya, tidak tebang pilih,’’ tandasnya.
Kini, kejari tengah memburu seorang saksi yang keberadaannya mendadak hilang misterius. Sosok ini ditengarai sebagai direktur CV. Hasya Putera Mandiri asal Jombang yang tercatat sebagai kontraktor pelaksana. Ia mangkir dari sejumlah pemanggilan jaksa. Meski sebelumnya sempat mendatangi beberapa pemanggilan sampai di tahap penyidikan. Ini dilakukan korps Adhyakasa sembari menunggu hasil audit BPKP Jatim sebelum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.
Seperti diketahui, Kejari Kota Mojokerto menyegel proyek pujasera senilai Rp 2,5 miliar dari APBD TA 2023 ini pada 13 Januari lalu. Kejaksaan mengendus adanya dugaan praktik korupsi setelah menggulirkan penyelidikan sejak Agustus 2024 lalu. Sejumlah dugaan unsur pelanggaran pengerjaan proyek tengah ditelisik korps Adhyaksa. Di antaranya, pengerjaan konstruksi di bawah spesifikasi dan maladministrasi. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi