Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pekan Depan, Pembunuh Wanita Asal Kediri Bakal Divonis

Farisma Romawan • Jumat, 2 Mei 2025 | 15:50 WIB
BERAT: Dedi Abdullah didampingi kuasa hukumnya, Kholil Askohar saat dijebloskan ke tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto, 21 Januari lalu.
BERAT: Dedi Abdullah didampingi kuasa hukumnya, Kholil Askohar saat dijebloskan ke tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto, 21 Januari lalu.

KABUPATEN - Vonis berat menanti Dedi Abdullah, 36, pelaku pembunuhan Anyk Mariyanni, 37, perempuan asal Kediri yang mayatnya dibuang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo, Pacet, Mojokerto, 13 September 2024. Pekan depan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto bakal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang tega menghabisi nyawa ibu tiga anak ini.

Tuntutan pidana selama 18 tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pria pengangguran ini sesuai dakwaan alternatif, yakni Pasal 339 KUHP. Tuntutan tersebut sesuai fakta sidang yang menyatakan duda dua anak ini terbukti membunuh yang diikuti dengan merampas barang berharga milik korban. Di antaranya 3 buah cincin, satu buah gelang, satu buah kalung, handphone Samsung 23 Ultra, jam tangan merek Alexandre Christie, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

’’Ya, putusan perkara pembunuhan dijadwalkan pekan depan, kemungkinan Rabu (7/5). Jaksa memberikan tuntutan pidana selama 18 tahun penjara sesuai Pasal 339 KUHP, bukan Pasal 340 KUHP,’’ ungkap kuasa terdakwa, Kholil Askohar.

Dalam sidang pembelaan, Rabu (30/4), Dedi meminta keringanan hukuman berdasarkan dua alasan untuk pertimbangan. Pertama, karena dirinya telah mengakui kesalahan yang ia perbuat. Kedua, karena ia masih menanggung hidup orang tuanya. ’’Dia (terdakwa, Red) sudah mengakui perbuatannya. Dia juga menjadi tulang punggung bagi ibu yang sudah lanjut usia (lansia),’’ imbuhnya.

Dalam dakwaan, awal mula jalinan asmara antara Dedi dan Anyk melalui media sosial pada Maret 2024. Untuk menarik perhatian, Dedi mengaku sebagai bos bawang merah, padahal ia hanya pengangguran yang tinggal di kos. Anyk merupakan istri dan memiliki tiga anak. Suaminya, diketahui bekerja di perusahaan tambang emas di Batam, Riau.

Pada 12 September 2024, Dedi mengajak Anyk bertemu di SPBU dekat Alun-Alun Kota Kediri. Korban menjemput Dedi dengan mobil Suzuki Baleno pukul 21.00. Mereka berangkat menuju Jombang dengan Dedi mengambil alih kemudi. Di perjalanan, keduanya terlibat cekcok soal uang yang dijanjikan Dedi kepada Anyk untuk membangun kos-kosan.

Dedi kemudian mencari tempat sepi untuk melancarkan rencananya. Pukul 23.00, ia menghentikan mobil di area persawahan di Desa Tambakberas, Jombang. Dedi lantas menyerang Anyk dengan memukul pipi kiri lalu membekap wajahnya dengan bantal berwarna cokelat sampai tewas. Jasad korban lantas dibuang ke hutan di kawasan Tahura R. Soerjo, Pacet. Sementara Dedi melarikan diri ke Sragen dan dilanjutkan ke Sumatra Utara. Jasad korban ditemukan Suyitno, petugas Tahura saat patroli, 13 September pukul 08.00. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pembunuhan #Vonis Berat #taman hutan