Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satu Pelaku Pencurian Toko Kelontong di Mojokerto Tertangkap

Martda Vadetya • Sabtu, 26 April 2025 | 16:05 WIB

PENGEMBANGAN: Salah satu pelaku pencurian toko kelontong di Kutorejo, Mochamad Eko Wahyu, kini telah diamankan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto.
PENGEMBANGAN: Salah satu pelaku pencurian toko kelontong di Kutorejo, Mochamad Eko Wahyu, kini telah diamankan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto.
 

 KUTOREJO - Mochamad Eko Wahyu, 24, kini menyusul rekannya, Mochamad Kharis alias Godo, 29, yang meringkuk lebih dahulu di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Eko akhirnya diringkus polisi setelah berhasil kabur dari aksi pencurian toko kelontong di Kecamatan Kutorejo yang digagalkan korban.

 ”Benar, pelaku (Eko) sekarang sudah kami amankan dan lakukan penahanan,” ujar Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Edy S, kemarin. Meski begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan detail terkait penangkapan Eko.

 Eko diringkus Tim Jatanras di tempat persembunyiannya di Sidoarjo pada Senin (21/4) malam. Tepat sehari setelah dia gagal mencuri uang toko milik Usman Alibi dan berhasil melarikan diri dari kepungan warga pada Minggu (20/4) malam. ”Jadi setelah kejadian itu pelaku langsung melarikan diri ke Sidoarjo,” imbuh mantan Kanitreskrim Polsek Sooko ini.

 Eko kabur dari tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Edy, tanpa mengendarai motor Honda CRF yang saat kejadian dikendarai bersama Godo. Atas aksinya, Eko dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam dihukum penjara maksimal 7 tahun.

 Penangkapan ini berawal ketika toko kelontong milik Usman Alibi di Dusun Kenjoro, Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, disatroni dua maling pada Minggu (20/4) malam. Keduanya tak lain adalah Godo, 29, dan Eko, 24, asal Tanggulangin, Sidoarjo. Mereka datang ke lokasi mengendarai motor Honda CRF tanpa nopol. Berpura-pura membeli bensin, mereka berusaha mengelabuhi Altunia Mafatikhul Islamiayah alias Via, 25, anak Usman, yang saat itu sedang menjaga toko.

 

Saat korban meladeni, Godo menjarah laci toko berisi uang tunai Rp 3,5 juta. Via yang sadar sontak menghentikan langkah kedua maling tersebut. Sambil berteriak minta tolong, terjadi tarik-menarik antara korban dan Godo yang menggenggam uang curian itu. Eko kabur dari kepungan warga meninggalkan motornya di lokasi. Godo yang tak bisa melarikan diri nyaris jadi bulan-bulanan warga. Uang hasil curian, motor Honda CRF, dan Godo langsung diamankan petugas ke Polsek Kutorejo sebelum dilimpahkan ke mapolres. (vad/ris)

 

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#tertangkap polisi #bobol toko #maling #pelaku pencurian