Satpol PP Ciduk Delapan PSK di Desa Japanan
KABUPATEN - Satpol PP Kabupaten Mojokerto menciduk 8 perempuan pekerja seks komersial (PSK) di warung remang-remang depan pabrik pipa, Jalan Raya Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kamis (17/4). Agar tak kembali beroperasi, mereka kini diserahkan ke balai rehabilitasi di Sidoarjo.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan razia ini menindaklanjuti maraknya praktik asusila berkedok warung kopi. Hasilnya delapan PSK terjaring saat mangkal di lima warung yang menyediakan bilik kamar. ’’Mereka kemudian dibawa ke dinas sosial untuk didata,’’ ujarnya, kemarin.
Para tunasusila itu berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Mereka sengaja mangkal di warung sekitar pabrik untuk menjajakan diri. Tak hanya yang masih muda, beberapa di antara perempuan ini sudah memasuki usia parobaya.
Zainul menyatakan setelah dilakukan pendataan, para PSK dibawa ke Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Sidoarjo milik Dinsos Jatim. Di sana, mereka akan menjalani pembinaan agar tak kembali lagi mangkal di warung remang-remang. ’’Razia ini sebagai bentuk penertiban pelanggaran perda terkait tindak asusila,’’ jelasnya.
Tempat prostitusi terselubung ini sudah menjadi tempat langganan razia sejak lama. Akhir tahun lalu misalnya, satpol PP pernah menciduk seorang PSK dari lokasi tersebut. Selain di Japanan, warung yang menjajakan jasa PSK juga ditemukan di Desa Mojoroto, Kecamatan Jetis, dan Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, yang kini sudah dibongkar. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi