Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 235 Juta, Mantan Kades Korupsi di Mojokerto Segera Disidang

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 14 April 2025 | 14:50 WIB

BAKAL DIADILI: Mantan Kades Mojowono Ainur Wahyudi berbaju tahanan di Polres Mojokerto Kota, 15 Januari lalu.
BAKAL DIADILI: Mantan Kades Mojowono Ainur Wahyudi berbaju tahanan di Polres Mojokerto Kota, 15 Januari lalu.
 

 KEMLAGI - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Ainur Wahyudi, segera memasuki babak baru. Tersangka korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp 120 juta itu sebentar lagi bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kasus yang terungkap awal tahun itu mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Pekan lalu penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka ke jaksa penuntut umum. ’’Sudah kami limpahkan untuk tahap 1, selanjutnya menunggu petunjuk dari jaksa,’’ kata Kanittipikor Satreskrim Iptu Muklisin, kemarin.

Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti pada tahap 2. Dari sana, Ainur selanjutnya akan diajukan jaksa ke pengadilan untuk segera diadili. ’’Kita belum tahu kapan tahap 2-nya karena masih menunggu pemeriksaan berkas jaksa,’’ tandasnya.

Ainur Wahyudi yang merupakan Kades Mojowono periode 2014-2019 ditangkap pada 12 Januari lalu setelah satu tahun lebih kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Pada 2017 dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mencairkan dana desa (DD) sebesar Rp 235 juta untuk pembangunan 64 titik PJU di jalan lingkungan. ’’Tetapi proyek itu tidak terealisasi karena uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,’’ jelas Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma.

Ainur mengaku menggunakan duit tersebut untuk melunasi utang sebesar Rp 800 juta yang ia gunakan untuk modal maju pilkades pada 2014. Meski PJU tak direalisasikan, pria 39 tahun itu nekat merekayasa laporan pertanggung jawaban palsu dan memalsukan tanda tangan di buku kas umum desa. Setahun berikutnya, Ainur baru melaksanakan proyek menggunakan uang hasil meminjam ke teman sebesar Rp 114 juta.

Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 120 juta. Ainur telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kepala desa (kades) #korupsi dana desa #mojowono #korupsi #kemlagi