Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Warkop
KABUPATEN - Satpol PP Kabupaten Mojokerto akhirnya membongkar tujuh warung remang-remang di Kecamatan Pungging dan Mojosari, Rabu (26/3). Pasalnya, bangunan semipermanen di tepi Jalan Pahlawan ini dijadikan sarang prostitusi.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan menerangakan, penertiban diawali dengan menyasar lima warung di Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging. Satu di antaranya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Kemudian petugas menyisir dua tempat prostitusi berkedok warung kopi di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari. ’’Penertiban dengan pembongkaran ini kami lakukan bersama warga, pemdes, kecamatan, TNI dan Polri. Sebagian pemilik ada yang ikut membongkar warungnya,’’ ungkapnya.
Petugas PLN turut dilibatkan untuk membredel jaringan listrik di lokasi. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya melalui proses panjang. Mulai melalui musyawarah desa hingga surat peringatan pertama sampai ketiga yang dilayangkan Satpol PP pada pemilik warung. ’’Pada prinsipnya penindakan ini berdasarkan Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibumas,’’ terangnya.
Bersama warga dan pemdes setempat, aparat penegak perda bakal melakukan pengawasan. Sebagai upaya pencegahan kambuhnya warung esek-esek tersebut pasca dibongkar. ’’Akan kami lakukan pengawasan dan patroli secara berkala. Jangan sampai ada embrio-embrio yang nantinya jadi permasalahan lagi,’’ tandas Zainul.
Pada 28 Februai, seluruh warung remang-remang di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging dan Desa Randubango, Kecamatan Mojosari tersebut disegel Satpol PP. Itu setelah para pemilik diberi waktu dua hari untuk mengkosongkan dan meninggalkan warung sebelum ditutup paksa hasil musyawarah bersama. Menyusul, pada 2 Februari enam orang PSK yang mangkal di sarang prostitusi berkedok warkop tersebut diciduk petugas Satpol PP. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi