Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemilik SSB Gen-B Kota Mojokerto Otaki Produksi Upal

Martda Vadetya • Senin, 17 Maret 2025 | 14:10 WIB
TERSEMBUNYI: Kondisi rumah kontrakan produsen upal tampak tertutup rapat, Minggu (16/3). Sindikat produsen upal tersebut dibongkar Polres Mojokerto.
TERSEMBUNYI: Kondisi rumah kontrakan produsen upal tampak tertutup rapat, Minggu (16/3). Sindikat produsen upal tersebut dibongkar Polres Mojokerto.

Lolos Pindai Money Detector, Perdagangan Uang Palsu Ditaksir Rp 1 Miliar Lebih

KABUPATEN - Produksi uang palsu (upal) di sebuah rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, tak lepas dari peran Utama Wijaya Ariefianto alias Tama, 49. Pasalnya, pria asal Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto jadi otak perdagangan duit palsu yang ditaksir lebih dari Rp 1 miliar tersebut.

Informasi yang dihimpun, Tama tercatat sebagai pemilik SSB Gen-B. Salah satu sekolah sepak bola di Kota Mojokerto yang bermarkas di Gelora A. Yani. Selain itu, dia merupakan pecatan PNS di lingkup Pemkab Mojokerto. Diketahui, dia terakhir bertugas di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil). Hanya saja, kini tama menjadi pesakitan lantaran terlibat sindikat perdagangan upal.

’’Jadi, bisa dibilang yang bersangkutan ini otaknya. Dia yang menyediakan dan mengatur produksi upal,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama. Selain mengucurkan duit pribadinya, Tama menyediakan sejumlah kebutuhan produksi upal. Mulai mencari peralatan hingga menyewa rumah kontrakan di Trowulan untuk tempat produksi upal. ’’Untuk modal, ada tersangka lain yang juga berperan sebagai pemodal,’’ jelasnya.

Dari total delapan orang tersangka yang kini diamankan petugas, dua orang di antaranya berperan sebagai pemodal. Yakni, Hadi Mulyono, warga Sememi, Surbaya dan David Guntala, warga Palemwatu, Gresik. Keduanya turut mengucurkan modal Rp 200 juta untuk produksi upal. Dalam beraksi, sindikat ini saling melengkapi peran satu sama lain. Mulai dari bagian mendesain dan mencetak upal hingga mengedarkannya.

Upal produksi Tama dkk ini bahkan disebut telah beradar di masyarakat hingga senilai lebih dari Rp 1 miliar. Untuk peroleh keuntungan, mereka biasa menjual upal dengan harga satu banding tiga. ’’Upal ini didesain sedemikian rupa sampai menyerupai asli. Sehingga saat di-scan money detector itu tidak terdeteksi,’’ tandas Nova.

Terungkapnya peredaran upal di Kabupaten Mojokerto ini berawal setelah salah seorang pengedar, Achmad Untung Wijaya, 60, asal Bareng, Jombang, tertangkap di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, 9 Februari lalu. Dia diringkus saat tertangkap tangan menjual upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 56 lembar senilai Rp 2.950.000. Dihadapan petugas, Untung mengaku mendapat uang dari Siswandi, 47. Untung membeli upal Rp 3 juta dengan harga Rp 1 juta. Ditelusuri lebih lanjut, rupanya Siswandi menerima pasokan upal dari Utama Wijaya Ariefianto alias Tama, 49, warga Wates, Kota Mojokerto.

Dari sini praktik produksi upal dalam jumlah besar terbongkar. Tama mengkontrak sebuah rumah di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, sebagai tempat produksi dengan beragam alat cetak dan bahan baku upal. Mulai dari printer, pemotong kertas, mesin fotokopi, tinta, money detector hingga pita pengaman palsu.

Sejumlah alat cetak tersebut berikut upal senilai Rp 403 juta di rumah David Guntala, 49, kini telah diamankan petugas. Kedepalan tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman penjara 15 tahun. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#uang palsu #upal #jambuwok trowulan #produsen uang palsu