Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pesta Miras, Tujuh Pemuda Diciduk Polisi

Martda Vadetya • Senin, 10 Maret 2025 | 14:20 WIB
BARANG BUKTI: Sebanyak tujuh botol minuman beralkohol berbagai jenis disita petugas dari tangan pelaku saat menggelar pesta miras di kawasan GOR Gajah Mada Mojosari.
BARANG BUKTI: Sebanyak tujuh botol minuman beralkohol berbagai jenis disita petugas dari tangan pelaku saat menggelar pesta miras di kawasan GOR Gajah Mada Mojosari.

Di Tepi Jalan Kawasan GOR Gajah Mada Mojosari

MOJOSARI - Sebanyak tujuh orang pemuda diamankan Sat Samapta Polres Mojokerto saat nongkrong di kawasan GOR Gajah Mada Mojosari. Bukan tanpa sebab, mereka kedapatan sedang asyik menggelar pesta miras di tepi jalan raya saat bulan puasa.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Iptu Yunus Fahrizal menjelaskan, ketujuh pemuda tersebut merupakan warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari. Mereka tertangkap basah oleh petugas Unit Patroli yang sedang melakukan pengawasan wilayah saat malam Ramadan.

’’Kami lakukan penindakan sejumlah pemuda pesta miras ini pada Selasa (4/3) malam. Beberapa di antaranya kami amankan dari tempat terpisah,’’ ujarnya, kemarin. Ketika itu, kelompok pemuda tersebut nongkrong di angkringan tepatnya di atas trotoar jalan nasional Mojosari.

Mereka tak bisa berkilah lataran polisi menemukan total tujuh botol miras sedang mereka tenggak bersama. Masing-masing lima botol bir merek Singaraja dan dua botol arak. Para pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan sidang tipiring.

’’Ketujuh pelaku kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (pitipiring). Tidak menutup kemungkinan pemilik warung juga kami tipiring kalau terbukti terlibat, seperti menyediakan miras,’’ terang Yunus. Mereka terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sesuai Perda Kabuapaten Mojokerto No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dikenakan. (vad/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#gor gajah mada mojosari #samapta #pesta miras #Polres Mojokerto