Bangunan Kapal Mangkrak dan Alami Kerusakan
KOTA, JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Bangunan pujasera berupa replika kapal Majapahit yang digadang-gadang menjadi ikon kompleks wisata edukasi Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto terancam menjadi proyek gagal.
Pekerjaan fisik yang kini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto atas dugaan korupsi tersebut kondisinya kian memprihatinkan dan terbengkalai.
Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto (JPRM) di lokasi, kemarin (12/2), sejumlah titik bangunan sisi luar telah mengalami kerusakan. Di bagian bawah lambung kapal yang menggunakan bahan tripleks ini juga mengalami robek dan terlepas.
Di bagian dalam bangunan yang terletak di Jalan Ir Soekarno ini kondisinya juga tak kalah miris. Selain kerangka besi hollow pada lambung kapal yang tampak sudah mulai berkarat, di dalamnya juga menjadi sasaran vandalisme.
Sejak dibangun 2023 lalu, proyek infrastruktur yang sedianya diperuntukkan sebagai pujasera itu kondisinya mangkrak dan terancam muspro. Terlebih, bangunan telah disegel Kejari Kota Mojokerto pada 13 Januari guna mengusut dugaan tindak korupsi.
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tidak menampik bahwa bangunan berkonsep kapal Majapahit hingga saat ini belum termanfaatkan.
Selain tak bisa disentuh perawatan, pemkot juga belum menentukan arah kelanjutannya ke depan. ”Kan sedang berproses di kejaksaan.
Prinsipnya kita hormati proses hukum agar berjalan dulu, nanti baru kita mengambil langkah selanjutnya,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin.
Disinggung terkait kesesuaian perencanaan dengan hasil pekerjaan fisik pada kapal TBM, Gaguk menyatakan, tidak mengetahui secara detail.
Namun, dia menyebutkan bahwa Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto telah menyampaikan keterangan rinci kepada korps Adhyaksa saat proses pemeriksaan. ”Kan teman-teman PU sudah diperiksa, tapi kalau persisnya apa yang disampaikan saya belum tahu,” imbuhnya.
Demikian ketika ditanya terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim) terhadap proyek kapal TBM, Gaguk juga meminta waktu untuk mengecek kembali. ”Laporan hasil pemeriksaan di 2024 atas tahun 2023, nanti saya cek ada temuan atau tidak,” ulasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menyatakan telah mengantongi calon tersangka atas dugaan korupsi pada proyek kapal TBM.
Aparat penegak hukum (APH) kini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim terhadap proyek dengan total anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD 2023 ini. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi