KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah mengantongi calon tersangka atas dugaan korupsi pada pembangunan pujasera berbentuk kapal di Taman Bahari Mojopahit (TBM).
Korps Adhyaksa selangkah lagi akan menetapkan aktor yang bertanggung jawab atas indikasi penyimpangan pada pelaksanaan proyek fisik yang menelan total anggaran Rp 2,5 miliar ini.
Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin mengatakan, proses pengusutan dugaan kasus korupsi pada proyek kapal TBM sudah hampir rampung.
Saat ini, dia menegaskan hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
’’Pada prinsipnya kita hanya menunggu saja hasilnya,’’ tegasnya saat ditemui di kantornya, kemarin (11/2).
Selain itu, Bobby juga menyatakan telah menggandeng tim ahli bidang infrastruktur untuk menguak praktik rasuah pada proyek yang dianggarkan dari APBD 2023 ini.
Diperkirakan, hasilnya akan keluar dalam bulan ini. ’’Selama hasil audit dari BPKP sudah keluar dan sudah final berapa kerugian negaranya, kemudian dari ahli sudah matching, Insyaallah segera kami umumkan,’’ tandas dia.
Disebutkannya, Kejari Kota Mojokerto segera menggelar ekspose internal untuk menetapkan tersangka.
Pasalnya, Bobby menyatakan telah mengantongi nama dari calon tersangka. ’’Kita sudah menggambarkan calon-calon tersangkanya,’’ bebernya.
Namun, pihaknya memohon waktu terkait siapa sosok yang berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka.
Bobby mengatakan kini juga tengah berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
’Ada beberapa pihak yang sudah kami lakukan evaluasi, kira-kira siapa yang harus bertanggung jawab,’’ ulas dia.
Sejauh ini, Kejari Kota Mojokerto telah menggali keterangan terhadap kurang lebih 40 orang sebagai saksi. Baik dari unsur Pemkot Mojokerto, bagian pengadaan barang/jasa, hingga rekanan.
Dalam proses pengusutan ini, Kejari Kota Mojokerto telah melakukan penyegelan proyek pembangunan pujasera berkonsep kapal Majapahit di kawasan TBM pada 13 Januari 2025.
Itu setelah aparat penegak hukum (APH) ini melakukan tahap penyelidikan yang digulirkan Kejari sejak Agustus 2024 lalu dan mengendus indikasi praktik korupsi. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi