Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas
KABUPATEN - Yuki Firmanto alias YF, 34, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Badan Layanan Umun Daerah (BLUD) puskesmas TA 2021-2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Itu setelah dia terindikasi mengkoordinir penyelewengan duit negara dengan modus pemalsuan dokumen dan memaksa 27 puskesmas menggunakan jasanya sebagai rekanan pendamping.
Itu tersebut terungkap dalam pers rilis yang digelar di kantor kejari, Senin (10/2). YF dan 20 orang timnya digaet sebagai konsultan tim ahli di 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Saat itu puskesmas baru dibentuk sebagai BLUD di bidang kesehatan. Dalam pendampingannya, YF justru terindikasi mengkoordinir penyelewengan anggaran. Di antaranya dengan memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan maupun pembuatan kontrak. ’’Jadi pada prinsipnya, perbuatan tersangka ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ terang Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana.
Jasa konsultan yang dijalankan YF dan timnya berkantor di Kota Malang. Sesuai alamat KTP pria asal Padang, Sumatra Barat ini. Namun, jasa konsultan satu ini rupanya belum berbadan hukum. Bahkan, dari kabar yang berkembang, YF bisa menjadi rekanan karena adanya unsur paksaan dari tersangka pada 27 puskesmas.
Hal ini terendus jaksa penyidik dan BPKP Jatim setelah melakukan serangkaian pengusutan. Hingga didapati indikasi penyelewengan anggaran BLUD, dari dana kapitasi maupun non kapitasi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5 miliar. ’’Kerugian negara itu (Rp 5 miliar) dari total anggaran Rp 5,2 miliar pada TA 2021-2022,’’ bebernya.
Atas perbuatannya, YF terancam dipenjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun lamanya. Ia dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ’’Tersangka ini bukan akademisi maupun ASN,’’ sebut Endang.
Kajari memastikan, jaksa penyidik kini tengah fokus merampungkan pemberkasan perkara. Sehingga segera kasus rasuah ini dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tahap II agar YF bisa diadili dalam waktu dekat ini. ’’Untuk sementara ini tersangka masih belum ditahan. Penahanan ini berdasarkan situasi dan kondisi yang mengacu Pasal 21 KUHAP dan kebutuhan penyidik,’’ tukas kajari.
Sebelumnya, YF ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025. Menyusul korps Adhyaksa menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jatim. Kasus ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada November 2023 setelah jaksa penyidik memeriksa lebih dari 60 orang saksi. Termasuk, para kepala puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Pengusutan ini menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor: PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi