Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sidang Percobaan Perzinaan Eks PNS Pemkab, Dituntut Enam Bulan Penjara

Farisma Romawan • Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB

PEMBUKTIAN: Terdakwa RP dan IM, eks PNS dan honorer Pemkab Mojokerto, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (20/1).
PEMBUKTIAN: Terdakwa RP dan IM, eks PNS dan honorer Pemkab Mojokerto, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (20/1).
 

 KABUPATEN – RP, 34, dan IM, eks PNS dan honorer Pemkab Mojokerto dituntut 6 bulan pidana penjara atas perkara percobaan perzinaan saat digerebek selingkuh tanpa busana di Perum Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, 2 Juli 2024 lalu.

 Di sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin (10/2), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keduanya terbukti melakukan perbuataan asusila. Yakni, sesuai dakwaannya Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 bulan atau sepertiga dari hukuman maksimal 9 bulan penjara.

 Dalam amar tuntutannya, JPU menilai keduanya terbukti dengan sah melakukan tindak kejahatan terhadap kesusilaan. Hal itu dibuktikan dari bukti rekaman video dan keterangan lima saksi yang turut hadir saat penggerebekan. ’’Tuntutannya adalah enam bulan pidana sesuai dengan dakwaan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat.

 Pasca tuntutan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan yang dijadwalkan pekan depan. Di mana, RP dan IM berhak mengajukan keringanan atas tuntutan yaang diberikan JPU. Sebelum nantinya majelis hakim membacakan putusan atas kasus yang bergulir selama enam bulan belakangan ini. ’’Ya setelah ini sidang pledoi sebelum putusan,’’ tandasnya.

 Sebelumnya, RP digerebek suaminya sendiri, RF, 35, saat diduga melakukan perselingkuhan dengan IM di rumah di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Keduanya kedapatan di dalam kamar tanpa busana. RP dan IM merupakan rekan kerja di Setdakab Mojokerto. Atas peristiwa itu, RF melaporkan dugaan kasus perselingkuhan itu ke pihak berwajib hingga keduanya ditetapkan tersangka pada November lalu. Tidak hanya dipidana, RP juga disanksi pemecatan oleh Pemkab Mojokerto sebagai PNS. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#digerebek asusila #perzinaan #pns selingkuh #pns pemkab