Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Lima Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berat, Korupsi Dana Pembiayaan BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Rp 29,1 M

Martda Vadetya • Jumat, 24 Januari 2025 | 15:10 WIB

AGENDA PUTUSAN: Sidang vonis kasus korupsi PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tanpa kehadiran lima terdakwa, kemarin (23/1).
AGENDA PUTUSAN: Sidang vonis kasus korupsi PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tanpa kehadiran lima terdakwa, kemarin (23/1).
 

 SURABAYA – Nasib kelima terdakwa kasus korupsi dana pembiyaan dan kredit macet di tubuh PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto tahun 2017-2020 menginjak tahap putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/1). Perbuatan rasuah di tubuh perseroda milik Pemkot Mojokerto yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 29,1 miliar ini diganjar hukuman berat oleh majelis hakim.

 Eks Direktur Utama BPRS Choirudin dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Sedangkan mantan Direktur Operasional BPRS Reni Triana divonis penjara 8 tahun. Sementara ketiga terdakwa nasabah, masing-masing Hendra Agus Wijaya dan Bambang Gatot Setiono diganjar 9 tahun penjara, dan Sudarso diputus penjara selama 7 tahun. Kelimanya juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

 ”Vonisnya berbeda-beda. Tetapi, majelis hakim memutus terdakwa sesuai pasal yang kami kenakan. Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza, kemarin.

 Selain itu, ketiga terdakwa nasabah wajib mengembalikan kerugian negara. Masing-masing Rp 4.083.833.500 subsider kurungan 2 tahun bagi Bambang Gatot Setiono; Hendra Agus Wijaya Rp 9.548.695.084 dengan subsider 3 tahun; dan Rp 6.556.383.270 subsider kurungan 2 tahun penjara bagi Sudarso.

 Tezar mnenegaskan, jika ketiganya tidak mampu mengambelikan uang negara tersebut, sejumlah aset yang telah disita Kejari Kota Mojokerto bakal dilelang untuk menutup kerugian negara sebulan pasca perkara ini inkracht. ”Sedangkan untuk dua terdakwa mantan direksi (Choirudin dan Reni Triana) tidak dikenakan pengembalian kerugian negara, karena mereka tidak menikmati itu,” ungkap mantan kasi Datun Kejari Tuban ini. Meski relatif berat, putusan majelis hakim ini masih di bawah tuntutan hukuman jaksa. Mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun (selengkapnya baca grafis)

Sehingga, pihak kelima terdakwa dan JPU senada menyatakan pikir-pikir selama sepekan ke depan. ”Kami sampaikan pada majelis hakim untuk pikir-pikir dahulu,” ungkap Tezar. Dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Darwanto ini, kelima terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas II-B Mojokerto.

 Sekadar diketahui, Bambang Gatot Setiono, asal Nganjuk; Hendra Agus Wijaya, warga Kota Mojokerto; dan Sudarso asal Malang, merupakan kontraktor yang masih dalam satu naungan grup. Mereka melancarkan kejahatan perbankan ini sebagai debitur. Sebagaimana umumnya, mereka menerima dana pembiayaan dari BUMD milik pemkot ini.

 Yang tidak lazim, salah satunya tampak dari agunan berupa mobil maupun tanah dan bangunan yang dijaminkan. Beberapa agunan itu justru atas nama orang lain yang tidak berkenan asetnya dijaminkan. Selain itu, ketiganya terjerembab kredit macet. Mereka harus gali lubang tutup lubang dengan membuat pengajuan kredit baru di BPRS. Namun, mereka memakai nama orang lain lantaran pagu pinjaman mereka sudah limit.

 Meski sudah menyalahi aturan, cicilan kredit ketiganya tak kunjung lunas.

Dari setiap pengajuan kredit, sumber pengembalian pembiayaannya yang berupa proyek infrastruktur tidak benar atau fiktif. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan hingga Rp 29,1 miliar. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#bprs mojo artho #korupsi #kredit macet