Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jual Arak, Pemilik Warkop Ditindak

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 18 Januari 2025 | 15:00 WIB

TIPIRING: Polisi menginterogasi dan menyita barang bukti miras dari warkop di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (16/1) malam.
TIPIRING: Polisi menginterogasi dan menyita barang bukti miras dari warkop di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (16/1) malam.
 

 KOTA - Polisi menindak seorang pemilik warung kopi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, lantaran kedapatan menjual miras secara ilegal. Kamis (16/1) malam, S, 56, sang pemilik warkop, ditangkap bersama barang bukti 8 botol arak Jawa.

 Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono menyatakan, polisi menerima laporan adanya peredaran miras secara ilegal di kawasan Pulorejo. Berbekal informasi tersebut, anggota patroli satsamapta langsung mendatangi lokasi. ”Tempatnya berupa warung kopi yang ternyata juga dipakai menjual miras,” ujarnya, kemarin.

 Setelah digeledah, petugas mendapati 8 botol miras jenis arak Jawa kemasan 1,5 liter di warkop milik S. Pria paro baya itu lantas dibawa ke mapolres berikut barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan memastikan S mengedarkan miras tanpa izin.

 Karena perbuatannya, S dijerat Pasal 512 ayat (1) KUHP dan Pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun, karena perbuatannya termasuk tindak pidana ringan (tipiring), S tak ditahan. ”Tapi, untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” tandasnya.

 Slamet menegaskan, kepolisian terus berupaya memberantas miras yang dijual secara ilegal. Selain melanggar aturan, peredaran alkohol tak berizin kerap menimbulkan keresahan masyarakat hingga memicu kecelakaan lalu lintas. Karena itu, penindakan juga menyasar para pelaku mabuk-mabukan. ”Harapannya, masyarakat bisa lebih merasa aman dan tenang,” tandasnya. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#polres mojokerto kota #penjual arak #razia polisi #miras ilegal