KOTA – Polisi berhasil menangkap enam pemuda tersangka begal motor di depan PT Ajinomoto, Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, dua pekan lalu. Mereka merupakan bagian dari kelompok Gangster Casper asal Balongbendo, Sidoarjo. Keenamnya diringkus di tiga tempat berbeda, yakni Sidoarjo, Surabaya, dan Bali.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengatakan dari enam tersangka yang ditangkap, salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah IN, 18; PR, 18; PT, 18; FR, 19; NV, 18; GL, 16. ’’Semua pelaku warga Sidoarjo,’’ ujarnya dalam jumpa pers, kemarin (16/1) sore. Para pemuda ini tergabung dalam kelompok gangster bernama Casper. Selain mereka, satu pelaku berinisial AZ masih buron.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit motor, dua pedang katana, sebilah golok sisir, serta satu unit HP. Daniel menyatakan kasus pembegalan ini bermula dari tawuran yang berujung pada pencurian dengan kekerangan. ’’Pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa motor dan HP,’’ jelasnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, malam sebelum pembegalan terjadi Sabtu (4/1) dini hari, tersangka berkumpul di rumah AZ di Balongbendo. AZ adalah otak dari tawuran dan perampasan motor. ’’AZ menginformasikan kepada teman-temannya akan akan konvoi di Trowulan,’’ terangnya.
Setelah berkumpul di Trowulan, ketujuh tersangka yang hendak pulang berpapasan dengan tiga korban yang berboncengan motor Honda Scopy di depan Ajinomoto. ’’Para tersangka kemudian menyerang seperti yang terlihat di CCTV,’’ tuturnya.
AZ kemudian menjual motor korban seharga Rp 3,5 juta dan membaginya dengan enam temannya. Setelah proses penyelidikan, IN dan FR berhasil ditangkap di Surabaya pada Jumat (10/1). Berbekal informasi keduanya, polisi meringkus GL dan PT di Krian, Sidoarjo. Selain itu, petugas menciduk PR di Balongbendo. Proses penangkapan yang berlangsung sejak pekan lalu itu berujung pada penangkapan NV di Pulau Bali. Keenam pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi