Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bacok Saudara, Residivis Didakwa Penganiayaan Berat

Farisma Romawan • Selasa, 14 Januari 2025 | 14:40 WIB

 

TAK BERKUTIK: Didik Hariono, terdakwa pembacokan suadaranya sendiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.
TAK BERKUTIK: Didik Hariono, terdakwa pembacokan suadaranya sendiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin.

KABUPATEN - Didik Hariono, 35, pelaku pembacokan Oki Triono, 31, saudaranya sendiri di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, 3 Oktober 2024 mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin. Warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tidak hanya mendengarkan dakwaan, residivis kasus pencurian ini juga mendengarkan kesaksian korban yang dihadirkan JPU, Riska Apriliana di hadapan majelis hakim. Termasuk latar belakang dan kronologi terdakwa hingga tega membacok Oki. Dimulai dari chat whatsapp (WA) yang dikirimkan Oki ke Luluk, istri terdakwa malam sebelum peristiwa pembacokan. Yang mana, terdakwa menilai korban ingin menggoda istrinya dengan masuk ke rumah di malam hari.

Didik yang cemburu lantas menemui Oki dengan mendatangi rumah Ferdi, rekannya di Desa Jatirowo. Semula pertemuan itu diniati Ferdi untuk mendamaikan kedua bersaudara ini. Namun Didik yang kepalang cemburu seketika menyerang korban saat datang dengan membawa sebilah pisau. Akibatnya, Oki mengalami luka-luka di kedua tangannya akibat serangan tersebut.

’’Kedua tangan saya dapat jahitan sepanjang 20 sentimeter (cm) dan 7 cm. Dua jari juga mati rasa setelah dibacok,’’ ungkap Oki di hadapan majelis hakim. Selain Oki, terdakwa juga turut mendengarkan keterangan Luluk, istrinya yang hadir di persidangan. Dalam sidang, Luluk turut membeberkan isi chat Oki yang menjadi awal perselisihan dua bersaudara ini. Hingga berujung penganiayaan yang membuat korban terluka.

Terdakwa juga mengaku pasrah atas dakwaan yang disampaikan JPU berdasarkan bukti yang dikumpulkan berupa kaus warna putih, celana pendek warna hitam, sepeda motor Suzuki Satria FU 150 dan satu buah pisau dari tersangka. Atas perbuatannya, terdakwa diganjar pidana penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. ’’Terdakwa sudah mendegar jelas kan dakwaan yang disampaikan jaksa. Artinya sidang tinggal mendegar saksi lainnya,’’ pungkas Hakim Ketua, Jenny Tulak. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pembacokan #bacok #dawarblandong mojokerto