Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sembilan Tempat Karaoke di Bypass Ilegal

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:55 WIB

DIPANTAU: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat mendatangi rumah karaoke di Bypass, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Rabu (8/1).
DIPANTAU: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat mendatangi rumah karaoke di Bypass, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Rabu (8/1).
 

 Berkedok Rumah Makan, Kafe, hingga Pijat

MOJOANYAR - Tempat karaoke tak berizin tengah marak di Kabupaten Mojokerto. Patroli yang dilakukan satpol PP menemukan sedikitnya sembilan tempat hiburan belum mengantongi legalitas. Jika tetap membandel, petugas mengancam bakal memberi penindakan tempat karaoke ilegal tersebut.

Patroli pengawasan dilakukan satpol PP selama dua hari pada Rabu (8/1) dan Kamis (9/1) lalu. Sasarannya adalah tempat karaoke yang berada di kawasan Bypass, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar. ’’Ada sembilan titik, semuanya masih berproses (mengurus izin),’’ kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widho Wicaksono, kemarin (10/1).

Menurutnya, seluruh tempat usaha ini tak mengantongi izin. Terdapat karaoke yang masih proses mengurus izin, punya izin tapi tak lengkap, serta ada juga yang sama sekali belum berizin. ’’Untuk sementara ini kami berikan imbauan, kalau itu nanti tidak diindahkan saya naikkan ke kepala bidang penegakan perda,’’ tegasnya.

Dalam patroli itu, pihaknya meminta agar pemilik usaha segera mengurus perizinan ke pemkab. Mahendra menyebut pengusaha karaoke memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi izin. ’’Tapi itu juga bergantung pengusahanya, nanti kami lihat dulu di lapangan seperti apa prosesnya,’’ tandas dia.

Dari hasil pantauan di lapangan, karaoke ilegal beroperasi dengan kedok usaha kafe, rumah makan, hingga bangunan ruko yang menyediakan fasilitas pijat capek. ’’Yang bentuknya panti pijat ini ada beberapa bilik kamarnya,’’ imbuh Mahendra.

Menjamurnya tempat usaha yang tak terdaftar diakuinya membuat potensi pendapatan asli daerah menguap. Melalui patroli kali ini, pihaknya masih sekadar melakukan pemantauan dan imbauan persuasif. Satpol PP belum mengeluarkan surat peringatan dan meminta pengusaha secara sukarela mengurus izin. ’’Kami mendatangi saja dulu, kami sampaikan secara humanis sesuai arahan pak kasatpol,’’ ungkapnya. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#panti pijat #kabupaten mojokerto #karaoke #mojoanyar #razia #satpol pp #tempat hiburan