Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pelaku Threesome Dua Kali Jual Istri Siri, Dituntut 5 Tahun Penjara

Farisma Romawan • Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB

 

MENYIMPANG: Hasan Mubaroq dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto saat setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (8/1).
MENYIMPANG: Hasan Mubaroq dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto saat setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (8/1).

KABUPATEN – Hasan Mubaroq, terdakwa yang tega menjual istrinya kepada pria lain untuk melayani hasrat seks bertiga atau threesome dituntut pidana selama 5 tahun penjara. Dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (8/1), warga Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu ini terbukti telah dua kali menjual istri sirinya, NPK demi pundi-pundi rupiah sekaligus melampiaskan hasrat seksnya yang menyimpang.

Dalam sidang yang dimulai pukul 16.48 ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri menyatakan Hasan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Udang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain kurungan penjara, JPU juga mengganjar Hasan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurangan penjara.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan,’’ terang Ismiranda. Selama persidangan, Hasan terbukti telah dua kali melakoni transaksi threesome dengan menjual istrinya. Pertama terjadi saat Agustus 2024 di Kota Batu. Yang kedua, ketika dia menawarkan jasa seks bertiga melalui media sosial Facebook (FB), 5 September 2024.

Saat itu, Hasan mematok harga Rp 1,5 juta kepada pria hidung belang untuk satu kali layanan threesome di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto. Aksi tersebut diketahui tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota dengan meringkus mereka. Hasan lantas diadili lantaran terbukti menjual istrinya melalui media sosial Facebook (FB). ’’Menyerahkan sejumlah barang bukti mulai dari screenshot percakapan Whatsapp (WA), screenshot di Facebook, dua buah handphone. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#jual istri di facebook #threesome di FB