Kepergok Menyewa Satu Kamar Seharga Rp 200 Ribu
KOTA - Polisi merazia penginapan homestay di Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang diduga dimanfaatkan untuk berbuat mesum, Senin (30/12) lalu. Tiga pasangan bukan suami istri ini dikenai tindak pidana ringan (tipiring) karena kedapatan dalam satu kamar.
”Razia itu berawal dari pengaduan masyarakat melalui pesan WhatsApp, menginformasikan adanya tempat penginapan dengan melakukan perbuatan menyimpang,” kata Plt Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet.
Berangkat dari laporan itu, petugas gabungan satsamapta, intel, dan reskrim langsung mendatangi lokasi homestay. Hasilnya, lanjut Slamet, ditemukan tiga pasangan bukan pasangan suami istri berada dalam satu kamar. Mereka diduga sedang melakukan perbuatan asusila pada sore itu.
Berdasarkan pemeriksaan, tiga perempuan yang ditangkap diduga sengaja menjajakan layanan seks secara online melalui aplikasi MiChat. Ketiganya menyewa kamar homestay dengan tarif Rp 200 ribu per hari.
Masing-masing berinisial SY, 18, warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto; FGU, 24, warga Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo; dan NFS, 17, warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sementara itu, tiga pria hidung belang yang menjadi pelanggan adalah SA, 19, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto; ANF, 23, warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto; serta MEN, 18, warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
”Tiga pasangan ini kami jerat tipiring sesuai Pasal 92 ayat (1) juncto Pasal 70, Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” jelas Slamet. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi