Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sabtu Nyolong, Minggu Dicokok

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 30 Desember 2024 | 14:45 WIB

TAK KAPOK: Tersangka (tengah) diserahkan penyidik Unitreskrim Polsek Kemlagi ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota, kemarin.
TAK KAPOK: Tersangka (tengah) diserahkan penyidik Unitreskrim Polsek Kemlagi ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota, kemarin.
 

 Residivis Bobol Rumah Kasek, Gondol HP dan Tablet

KEMLAGI – Endang Sulistyowanto, 39, harus merasakan kembali dinginnya penjara. Kemarin (29/12), pria asal Pasuruan yang tinggal di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, itu dicokok petugas Polsek Kemlagi usai membobol rumah seorang kepala sekolah (kasek) di Dusun Kemiri, Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi. Tersangka yang sudah dua kali dibui karena kasus pencurian membawa kabur dua buah HP dan satu tablet.

Aksi pencurian dilancarkan Endang pada Sabtu (28/12) dini hari sekitar pukul 01.30. Dia memasuki rumah milik Lilik Zulaikhah, 54, yang merupakan Kepala SDN Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, diduga menggunakan kunci duplikat. ’’Pemilik rumah sedang tidur, pelaku sempat ketahuan anak pemilik rumah yang baru pulang,’’ jelas Kapolsek Kemlagi Iptu Marianto, kemarin.

Saksi sempat meneriaki tersangka yang melarikan diri. Kamera CCTV sekitar lokasi juga merekam aksi Endang ketika kabur menyeberang jalan dari rumah korban. Saat itu, tersangka lari membawa satu unit HP Samsung A35, satu unit HP Oppo, satu tablet Samsung, dan sebuah charger HP. Total harga barang tersebut sekitar Rp 8,5 juta.

Marianto menyebut, setelah menerima laporan pencurian tersebut, polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku. Hasilnya, hanya dalam waktu 24 jam, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya, Dusun Ngares Kulon, Desa Ngares Kidul, kemarin dini hari sekitar pukul 01.00. ’’Ada yang mengetahui sosok orang ini, jadi kami langsung amankan di rumahnya dan didapati barang-barang yang dicuri,’’ jelasnya.

Endang, kata Marianto, merupakan residivis. Pria asal Dusun Ledok, Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, itu pernah dua kali masuk penjara karena perkara serupa. Yakni, di Lapas Pasuruan selama 1,5 tahun karena kasus pencurian motor dan 1 tahun di Lapas Mojokerto pada 2019 dengan perkara pencurian HP.

’’Untuk tersangka telah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk penyidikan lebih lanjut karena Polsek Kemlagi tidak bisa menyidik,’’ ungkapnya. Endang kini kembali terancam dihukum maksimal 7 tahun penjara setelah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (adi)

Editor : Hendra Junaedi
#residivis #pencurian #kemlagi