Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

3.609 Rumah Tangga Ajukan Cerai

Farisma Romawan • Jumat, 27 Desember 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

Dipicu Kesenjangan Ekonomi hingga Judol
KOTA - Sebanyak 3.609 rumah tangga mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto sepanjang 2024. Dari angka itu, 3.165 rumah tangga di antaranya berasal dari kabupaten, sedangkan 444 sisanya dari wilayah Kota Mojokerto.
Dari jumlah itu, kesenjangan ekonomi menjadi penyebab paling banyak keretakan hubungan suami istri. Termasuk pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga judi online yang membuat ribuan pasangan memilih berpisah.
Pihak wanita menjadi yang paling banyak menggugat cerai, yakni sebanyak 2.989 orang. Sementara 620 perkara sisanya diajukan oleh pihak pria, atau permohonan talak. ’’Sebagian besar yang mengajukan perkara adalah pihak perempuan atau cerai gugat. Jumlah tersebut tercatat sejak awal Januari sampai pertengahan Desember,’’ ungkap Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Mojokerto Farhan Hidayat.
Namun catatan tersebut terhitung menurun jika dibandingkan dengan angka perkara cerai pada tahun sebelumnya. Di mana, PA Mojokerto mencatat 3.900 perkara cerai yang masuk di meja hakim. Terdiri dari 3.457 perkara berasal dari kabupaten dan 443 perkara berasal dari wilayah kota.
Tak jauh beda, jumlah penggugat cerai lebih besar ketimbang pemohon talak, yakni 3.182 perempuan. ’’Ada beberapa perkara yang belum diputus tahun 2023 diselesaikan pada tahun 2024. Namun jumlahnya tidak banyak,’’ tandasnya.
Farhan melanjutkan, sebagian besar perkara cerai disebabkan oleh faktor ekonomi. Yang mana, tidak ada kata sepakat antara suami dengan istri soal nafkah materi yang sudah diberikan. Khususnya pihak istri yang merasa belum mendapat hak yang sesuai. Sehingga berpisah menjadi pilihan terbaik dalam mengatasi semua permasalahan. ’’Sebagian besar karena faktor ekonomi yang kurang mencukupi atau ada kesenjangan soal nafkah,’’ imbuhnya.
Disusul adanya perbedaan pendapat yang tak kunjung berakhir sehingga kedua belah pihak kerap bertengkar. Biasanya, perselisihan tersebut dipicu oleh faktor internal maupun eksternal. Seperti perselingkuhan atau adanya campur tangan orang tua. Sehingga kedua mempelah tak bisa menahan ego masing-masing. ’’Selain ekonomi, ada yang disebabkan oleh kekerasan atau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan juga faktor pidana seperti narkoba, kriminal, atau judi online,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#cerai #pengadilan agama #sidang