KOTA - Tuntutan hukuman 4 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto pada Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila, 28, membuat keluarga Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, kecewa.
Pihak korban menilai, tuntutan jaksa terlalu rendah atas kasus KDRT yang berujung hilangnya nyawa orang tersebut.
’’Pada prinsipnya, keluarga korban tidak menduga dan kecewa akan serendah itu tuntutan jaksa penuntut umum. Mengingat, ancaman maksimal dari pasal KDRT ini (penjara) 15 tahun,’’ ujar kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, Rabu (18/12).
Menurutnya, tuntutan jaksa yang kurang dari separo hukuman maksimal jadi dasar kekecewaan keluarga Briptu Rian.
Meski, dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dikenakan, tidak tercantum hukuman minimalnya.
’’Karena itu, keluarga korban merasa kurang memperoleh keadilan. Karena (kasus) ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang,’’ sebutnya.
Haris tak menampik, ibu korban sekaligus mertua Briptu Dila, Sri Mulyaningsih, telah memaafkan terdakwa di hadapan majelis hakim. Yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan JPU.
’’Dari sisi kemanusiaan, sudah dimaafkan. Tapi dari aspek hukumnya, tolong dikaji lagi secara normatif perbuatan itu.Karena perbuatan itu menghilangkan nyawa seseorang. Kalau menyebabkan seseorang luka-luka masih bisa ditoleransi. Kalau tuntutannya setengah dari hukuman maksimal masih masuk akal,’’ urai Haris.
Kedepan, keluarga Briptu Rian akan terus memantau perkembangan persidangan kasus KDRT berujung maut ini.
Sembari menanti kebijaksanaan mejelis hakim dalam memutus perkara ini.
’’Harapannya hanya di situ (mejelis hakim) untuk memperoleh keadilan bagi korban. Karena memang ada tiga kemungkinan atas wewenang hakim. Bisa memutus serendah-rendahnya 2/3 dari tuntutan jaksa, memutus sesuai tuntutan (conform) dan bisa memutus lebih dari tuntutan jaksa,’’ paparnya.
Pihaknya berharap, majelis hakim bisa bersikap objektif dalam mengambil pertimbangan hukum dan memutus perkara dengan adil.
’’Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada aparat penegak hukum (APH) dan majelis hakim. Termasuk putusan akhirnya nanti seperti apa,’’ tandas Haris.
Seperti diketahui, Briptu Dila dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto hukuman 4 tahun penjara pada Selasa (17/12).
Sesuai dakwaan tunggal penuntut umum yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Salah satu pertimbangan yang meringankan ibu tiga ini adalah sang mertua telah memaafkannya di hadapan majelis hakim.
Sementara perbuatan KDRT yang membuat suaminya tewas jadi pertimbangan yang memberatkan. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi