Upaya Polisi Cegah Konvoi Nataru
KOTA – Polres Mojokerto Kota memutuskan menahan barang bukti (BB) motor tilang sampai tahun depan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kendaraan digunakan konvoi pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Saat ini terdapat puluhan motor hasil tilang yang dikandangkan di mapolres. Kendaraan yang dijadikan barang bukti pelanggaran itu meliputi hasil razia akhir pekan lalu dan sebelumnya. Sebagian besar kendaraan telah dimodifikasi menggunakan knalpot brong dan ban cacing.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Mulyani menyatakan, pelaksanaan sidang tilang untuk seluruh pelanggar dijadwalkan Januari tahun depan. Dengan demikian, semua barang bukti bakal ditahan sampai ganti tahun. ’’Supaya tidak dipakai untuk konvoi-konvoi tahun baruan,’’ tegasnya, kemarin.
Penahanan barang bukti diharapkan bisa mencegah gangguan ketertiban lalu lintas pada momen akhir tahun. Mengingat, anak-anak muda kerap merayakan pergantian tahun dengan berkonvoi di jalan raya. Dengan dikandangkannya motor mereka, aksi meresahkan itu dapat diminimalkan. ’’Sebagai efek jera supaya pada waktu malam tahun baru tidak bikin keriuhan sehingga kami tahan sampai Januari,’’ imbuh Mulyani.
Akhir pekan lalu, sedikitnya 21 pengendara dikenai sanksi tilang karena berkonvoi. Pelanggar meliputi anggota perguruan silat, suporter sepak bola, hingga gerombolan remaja kelompok gangster. Aksi mereka telah meresahkan masyarakat karena berkonvoi di jalan raya pada malam hari. Sebelum itu, puluhan kendaraan motor juga disita hasil dari sejumlah penindakkan di berbagai titik. Sebagain besar barang bukti berupa motor modifikasi. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi