Kejari Segera Terbitkan Status DPO
KABUPATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto segera melayangkan surat penerbitan status daftar pencarian orang (DPO). Itu setelah direktur CV Alam Jaya, Noto Harianto, empat kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Wisata Pasar Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengungkapkan, kontraktor pembangunan pasar tersebut dinilai tak pernah menggubris surat panggilan tersangka yang dilayangkan korps Adhyaksa. Hingga yang keempat kalinya sesuai surat panggilan SP-274/M.5.23/Fd.1/11/2024 untuk datang ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada Jumat (15/11) lalu. ”Karena pemanggilan keempat kemarin tidak datang lagi, kita masukkan daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, kemarin (18/11).
Dalam waktu dekat kejari akan melayangkan surat penetapan DPO yang bekerja sama dengan Polres Malang. Hal ini, menyesuaikan dengan alamat tinggal tersangka yang tercatat di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. ”Beda ceritanya kalau kemarin tersangka datang memenuhi panggilan, langsung kita tangkap,” tegas Rizky.
Dengan demikian, semakin besar peluang Noto diadili tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). ”Untuk penetapan DPO maupun pelimpahan berkasnya ke pengadilan tidak ada deadline. Pada prinsipnya sesegera mungkin kita selesaikan,” bebernya. Mengingat, jaksa juga mesti melengkapi berkas perkara ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sejauh ini, lanjut Rizky, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. ”Terkait ini kita akan periksa ulang saksi-saksi tersebut,” tukas mantan kasi Datun Kejari Lumajang ini. Nama Noto Harianto terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi pasar wisata senilai Rp 797 juta. Ini setelah mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto pada 19 Oktober 2022 oleh Kejari Kabupaten Mojokerto ditetapkan tersangka dan telah dijatuhi vonis selama 4 tahun. Dari rencana pembangunan 24 ruko, baru 20 unit yang rampung dibangun Noto.
Berdasarkan hasil audit, uang sekitar Rp 221 juta masuk ke kantong pribadi Noto yang sempat terlacak kabur hingga ke Kalimantan. Status kontraktor asal Malang ini menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor: KEP-60/M.5.23/Fd.1/10/2024 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print – 785/M.5.23/Fd.1/06/2024/. Noto resmi menyandang status tersangka per 21 Oktober lalu. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi