KABUPATEN - Kades Sampangagung nonaktif Ikhwan Arofidana tampaknya bakal lama meringkuk dibalik sel penjara. Sebab, dia dituntut hukuman penjara lebih dari 5 tahun oleh jaksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekat menilap APBDes senilai Rp 360 juta.
’’Untuk perkara korupsi ini, terdakwa kami tuntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, kemarin. Selain itu, Ikhwan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 355.215.080.
’’Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar selama sebulan sesudah putusan pengadilan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,’’ bebernya. Jika kekayaan Ikwan masih belum mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, lanjut Rizky, hukuman penjara terdakwa akan ditambahkan selama 3 tahun.
Tuntutan hukuman yang diutarakan pada majelis hakim ini sesuai dakwaan primair yang dikenakan bagi Ikhwan. Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rizky menyebut, Ikhwan yang mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama persidangan jadi pertimbangan yang meringkan.
’’Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara,’’ tandas kasi pidus. Kades Sampangagung nonaktif ini dijadwalkan melakoni sidang lanjutan agenda pembelaan atau pledoi pekan ini.
Ikhwan mulai diadili setelah berkas perkara kasus korupsi tingkat desa ini dilimpahkan Kejari Mojokerto ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Surabaya 17 Juli lalu. Ikhwan terjerat dugaan korupsi APBDes Desa Sampangagung TA 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 360 juta. Terdapat 32 item kegiatan senilai Rp 749 juta dalam kurun waktu tersebut. Masing-masing 14 kegiatan pada 2020 dan 19 kegiatan pada tahun 2021. Tetapi, APBDes senilai Rp 360 juta di antaranya justru terindikasi diselewengkan Ikhwan. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi