KABUPATEN – Keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kabupaten Mojokerto menjadi atensi Satpol PP. Sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng), anak punk hingga warung remang-remang yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK) kedapatan aparat penegak perda masih nekat beraksi.
Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra menerangkan, hal tersebut merupakan hasil patroli ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Senin (4/11) dan Selasa (5/11). ’’Total ada 17 gepeng dan 6 anak punk dan satu PSK yang kami dapati,’’ ujarnya, Rabu (6/11).
Para gepeng dan anak punk kedapatan petugas tengah mangkal di sejumlah lampu merah yang menjadi sasaran patroli. Mulai dari Simpang Pekukuhan Mojosari, Simpang Awang-Awang Mojosari, Simpang Lebaksono Pungging, Simpang Panjer Pungging hingga Simpang RA Basuni Sooko.
Para gepeng dan anak punk kemudian didata dan disanksi menghafalkan Pancasila ataupun menyanyikan lagu Indonesia Raya. ’’Kami juga lakukan pemantauan di Taman Lalu Lintas Mojosari yang kerap dijadikan lokasi kopi darat aktivitas prostitusi online. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut untuk tempat penjemputan. Tetapi saat kami ke lokasi, tidak ada aktivitas tersebut,’’ ungkapnya.
Patroli juga menyasar wilayah empat kecamatan di wilayah utara Sungai Brantas. Petugas mendapati satu orang PSK disabilitas sedang mangkal di warung remang-remang Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi. ’’Ada 7 PSK dan 2 muncikari kabur saat kami datang. Kami lakukan sosialisasi dan imbauan pada 5 pemilik warung remang-remang berkedok warung makan tersebut,’’ urai Mahendra.
Temuan serupa didapati di Desa Mojoroto, Kecamatan Jetis. Satu warung remang-remang di tengah hutan kedapatan memiliki 12 bilik yang disinyalir tempat esek-esek. ’’Di warung ini diidentifikasi ada 13 PSK yang sering mangkal, 10 orang dari luar daerah. Tidak ada aktivitas sama sekali setelah petugas datang, dikarenakan ada informasi bocor dari Japanan Kemlagi,’’ paparnya.
Pelanggaran Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini, lanjut Mahendra, akan ditindak oleh bidang penegakan perda. ’’Temuan dan data hasil patroli ini selanjutnya akan kami koordinasikan ke Bidang Penegakan Perda Satpol PP untuk dilakukan proses penindakan sesuai arahan pimpinan,’’ tandas Mahendra. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi