KABUPATEN - Oknum PNS, RP, 34 yang sebelumnya disanksi pemecatan oleh Pemkab Mojokerto diketahui mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta. Praktis, sanksi yang sebelumnya dijatuhkan belum berlaku sehingga statusnya masih PNS dan masih menerima gaji dari pemerintah sebagaimana hak kepegawaian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menegaskan, sesuai informasi yang diterima pemda, oknum PNS yang sebelumnya terkena sanksi pemecatan karena terlibat kasus perselingkuhan dengan rekan kerjanya diketahui mengajukan banding. Pengajuan keberatan itu menjadi haknya pun kini tengah berproses di Jakarta. ’’Dari informasi yang kami dapat, RP ternyata mengajukan banding ke BPASN. RP keberatan atas sanksi yang sebelumnya dijatuhkan,’’ ungkapnya.
Sebagaimana regulasi, RP yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto ini mengajukan banding tidak kurang dari 14 hari kerja setelah sanksi pemecatan dijatuhkan kepadanya. Pemda pun menghormati hak-hak RP untuk melakukan banding. Praktis, sanksi pemecatan akibat perbuatan asusila yang diperbuat pun belum berlaku. ’’Sanksinya menunggu hasil putusan BPASN. Otomatis statusnya sekarang masih PNS dan masih menerima gaji dari pemerintah sebagaimana hak kepegawaiannya,’’ paparnya.
Sebaliknya Tatang menegaskan, kondisi itu akan berbeda jika dalam 14 hari paska pemecatan RP tidak mengajukan banding. ’’Kalau tidak banding, sanksi pemecatan yang dijatuhkan akan berlaku di hari ke 15,’’ tambah Tatang menegaskan.
Sanksi pemecatan yang dijatuhkan Pemkab Mojokerto kepada oknum PNS, RP, 34 yang terlibat kasus perselingkuhan dengan rekan kerjanya menjadi sanksi paling berat. Sebagai pertimbangan hal itu lantaran perbuatan asusila yang dilakukan tersebut jadi atensi pemerintah pusat dan berdampak kepada negara.
Sanksi disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang dijatuhkan pemda sudah melalui pertimbangan matang. Salah satunya karena pegawai analisis pembangunan pada bagian administrasi pembangunan setda itu terbukti melanggar norma kesusilaan. Sehingga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f PP 94/2021 yang menyatakan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan yang berdampak negatif pada negara. ’’Jadi, sebagai pertimbangan karena RP melakukan perbuatan asusila dan berdampak negatif kepada negara,’’ tegas Tatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, juga menegaskan jika sanksi yang dijatuhkan sesuai surat keputusan bupati ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam rangka untuk penegakan etika dan disiplin. Sebab, terkait etika maupun disiplin harus dihindari oleh seluruh ASN. Baik itu dalam bentuk ucapan, tulisan maupun perbuatan. ’’Semua pasti ada resikonya. Dan sanksi ini merupakan resiko yang harus kami berikan kepada RP agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN yang lain,’’ ungkapnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi