Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Rebutan Warisan, Pedagang Ban Disidang

Martda Vadetya • Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:40 WIB

 

DISIDANG: Herman Budiyono duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (1/10).
DISIDANG: Herman Budiyono duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (1/10).

Dituding Gelapkan Uang Usaha Keluarga Rp 12 Miliar

 KOTA – Herman Budiyono, 42, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (1/10). Pengusaha toko ban di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto ini duduk di kursi pesakitan lantaran berebut warisan dengan empat saudara kandungnya. Ia dituding menilap uang usaha keluarga tersebut sekitar Rp 12 miliar.

 Sidang agenda dakwaan dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja ini berlangsung kemarin siang. Terdakwa disidang didampingi kuasa hukumnya, Michael MH. Setelah dakwaan yang menuding terdakwa menilap uang usaha tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Riska Apriliana, Herman mengajukan keberatan.

 ”Saya keberatan dengan dakwaan itu yang mulia. Di tingkat kepolisian pun saya tidak membuktikan apa pun. Berkas segitu (banyak) tidak ada pembuktian dari saya,” ucap terdakwa dalam sidang. Majelis hakim lantas meminta agar keberatan terdakwa diajukan seuai prosedur dan tahapan peradilan. ”Baik nanti bisa disampaikan oleh kuasa hukum saudara ya (dengan eksepsi),” sahut Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, yang juga sebagai Ketua PN Mojokerto ini.

 Sebagaimana dakwaan jaksa, perkara ini berawal ketika Bambang Sutjahjo, ayah terdakwa dan keempat orang kakaknya, mendirikan usaha toko ban pada Desember 2019 dengan modal awal Rp 3,5 miliar. Dengan akta pendirian usaha yang dinamai CV Mekar Makmur Abadi di salah satu kantor notaris. Bambang tercatat sebagai direktur dan terdakwa sebagai persero diam atau komanditer pasif.

 Juli 2021 Bambang meninggal dunia. Sebelum meninggal, Bambang menyerahkan token beserta pin rekening CV Mekar Makmur Abadi ke terdakwa. Sehari setelah Bambang meninggal, terdakwa melakukan dua kali transfer uang dari rekening toko ke rekening pribadi dengan nilai total Rp 5 miliar. 

Transaksi serupa dilakukan terdakwa sebanyak 11 kali dalam kurun Juli hingga Desember 2021 dengan nominal beragam. Selanjutnya, Hartatiek, ibu terdakwa dan keempat kakak terdakwa, meminta Herman untuk bermusyawarah terkait pembaruan akta pendirian CV Mekar Makmur Abadi, namun selalu menolak.

 Hingga pada 13 November 2023, Hadi Poernomo Sutjahjo dan Lidiawati Sutjahjo, kakak terdakwa, menyomasi Herman terkait pertanggungjawaban transaksi keuangan CV Mekar Makmur Abadi. Somasi kedua dilayangkan pada 23 November 2023. Isinya sama, yakni soal laporan atas laporan keuangan, neraca dan laba rugi toko ban tersebut. Hingga somasi  ketiga dilayangkan pada 20 Januari 2024 terdakwa bergeming dan masih memakai rekening pribadi, serta menguasai toko ban tersebut.

 Tanpa mau membagi uang milik toko yang terdakwa transfer dari rekening toko ke rekening pribadinya pada keempat saudara dan ibunya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. ”Akibat perbuatan terdakwa, ibu dan keempat saudara kandungnya mengalami kerugian sekitar Rp 12,2 miliar,” terang jaksa.

 Akibat perbuatannya, Herman dijerat dakwaan alternatif. Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun. ”Untuk dakwaannya kami kenakan pasal penggelapan,” terang Riska. Disinggung soal sanggahan terdakwa dalam sidang, pihaknya mengaku tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut. ”Ya tidak apa-apa nanti bisa mereka tanggapi dengan eksepsi. Jadi, sesuai prosedur saja,” tandas JPU.

 Sementara itu, Michael, M.H, kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, jika pekara ini mestinya merupakan ranah perdata. Utamanya, soal waris maupun pembagian harta goni-gini seperti dalam perkara ini. ”Tapi, yang jadi pertanyaan, CV ini merupakan waris atau (harta) gono-gini? karena bukti perdatanya belum ada. Kalau waris, terdakwa juga punya hak apalagi dia tercatat dalam CV,” terangnya.

 Menurutnya, uang Rp 12 miliar yang ditudingkan untuk kepentingan usaha dagang ban tersebut. ”Itu memang rekening pribadi, tapi kepentingannya untuk usaha CV,” dalihnya. Pihaknya menyoroti tidak dilakukannya audit independen yang mestinya jadi penanganan perkara penggelapan. ”Audit ini tidak pernah dilakukan sampai sekarang. Justru terdakwa yang mengajukan ke penyidik saat itu tapi tidak pernah dikabulkan,” kata Michael. Dari sejumlah kejanggalan itu, lanjut Michael, pihaknya ancang-ancang melakukan eksepsi pekan depan. ”Kalau eksepsi kami nanti dikabulkan seharusnya sesuai aturan sebelumnya, di mana KUHAP yang dilanggar dakwaannya akan digugurkan. Kami pelajari berkasnya dulu, karena sampai saat ini berkas perkara masih belum kami terima,” tandasnya. (vad/ris)

 

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#penggelapan uang #Kota Mojokerto #rebutan warisan